Vidi Aldiano Digugat, Pencipta Lagu Nuansa Bening
“Sudah 16 tahun Menyanyikan Lagu Nuansa Bening, Kini Vidi Aldiano Digugat Miliaran Rupiah, Pencipta Lagu “Nuansa Bening” Pelanggaran Hak Cipta ”
EXPOSE NET | Jakarta, 1 Juni 2025 — Penyanyi Vidi Aldiano resmi digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh dua pencipta lagu legendaris Indonesia, Keenan Nasution dan Budi (Rudi) Pekerti. Gugatan ini dilayangkan pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Keenan dan Budi menuding Vidi telah membawakan lagu ciptaan mereka yang berjudul “Nuansa Bening” tanpa izin resmi selama 16 tahun terakhir, sejak Vidi mulai dikenal publik lewat lagu tersebut pada 2008 silam.
REKOMENDASI ARTIKEL : Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Industri Musik Indonesia Berduka
Menurut kuasa hukum Keenan dan Budi, Minola Sebayang, kliennya merasa dirugikan secara moral dan materi akibat penggunaan lagu mereka tanpa izin. Ia menyebut bahwa Vidi pernah menemui Keenan secara langsung dan memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta sebagai bentuk “ucapan terima kasih”, namun ditolak karena dianggap tidak etis.
“Berapa sih nilai ganti rugi yang patut dan wajar? Apakah yang ditawarkan Vidi selama ini? Ataukah yang diharapkan oleh klien kami?” kata Minola dalam pernyataannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
REKOMENDASI ARTIKEL : Ari Lasso Kritik Tajam, WAMI Klarifikasi Kesalahan Laporan Royalti
Minola mengungkap bahwa nominal kerugian yang diharapkan pihaknya mencapai angka miliaran rupiah, meskipun tidak menyebutkan secara pasti.
“Ya iya yang penting miliaran lah, nggak sampai puluhan lah. Yang merasa patut lah, karena kan ada dua pencipta di sini yang sama-sama sudah tua. Sementara 16 tahun pakainya, ya saya bilang kurang ajar lah,” tegasnya.
Minola menyatakan bahwa upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan namun gagal mencapai kesepakatan. Bahkan saat nominal kompensasi ditingkatkan oleh pihak Vidi hingga ratusan juta rupiah, angka tersebut tetap dinilai belum mencerminkan besarnya kerugian pencipta lagu.
“Yang diharapkan klien kami ini sudah jauh lebih rendah dibanding denda maksimal yang diatur Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014,” ujar Minola.
Awal Mula Lagu “Nuansa Bening” Dinyanyikan oleh Vidi
Minola juga mengungkap bahwa permintaan awal untuk menggunakan lagu “Nuansa Bening” datang dari ayah Vidi Aldiano, Harry Aprianto Kissowo atau yang dikenal sebagai Harry Kiss, yang saat itu memiliki hubungan dekat dengan Keenan Nasution.
REKOMENDASI ARTIKEL : Persib Bandung vs Malut United : Totalitas
“Yang meminta lagu ini kepada Keenan Nasution itu adalah orang tuanya Vidi, Bapak Harry Kiss. Karena ada kedekatan. Tapi tidak ada permintaan izin resmi tiap kali lagu itu dibawakan,” kata Minola.
Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan lagu di luar kepentingan mekanikal (seperti penjualan CD atau kaset) harus mendapatkan izin resmi dari pencipta lagu sesuai dengan ketentuan UU Hak Cipta.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap persidangan dan belum ada tanda-tanda penyelesaian damai. Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan resmi di depan publik, sementara perwakilan hukumnya belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.(*)
Editor : Aninggel
MKD DPR RI : Ahmad Dhani Langgar Kode Etik
Artikel ini terkait dengan konten :
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkinni dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Vidi Aldiano Digugat, Pencipta Lagu Nuansa Bening
Oleh: Aninggell | 13:31 WIB, 1 Juni 2025
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.







