EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Wartawan Tertahan Saat Pisah Sambut Dandim 0621, Pengamat Hukum Ingatkan Prinsip Informasi Publik
Ex-pose.net, Bogor – Sejumlah awak media mengaku tidak diperkenankan masuk untuk meliput acara pisah sambut Komandan Kodim (Dandim) 0621 Kabupaten Bogor yang digelar di Pendopo Bupati Bogor, Senin (23/2/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan fasilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan dihadiri unsur TNI serta jajaran pemerintahan setempat.
Beberapa wartawan yang hadir di lokasi menyebut mereka diminta menunggu di luar area pendopo tanpa penjelasan resmi mengenai status kegiatan, apakah bersifat terbuka atau tertutup untuk peliputan media.
“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, tetapi tidak diperkenankan masuk dan tidak ada keterangan resmi,” ujar Andri, salah satu wartawan yang berada di lokasi.
“Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme keterbukaan informasi, terlebih kegiatan berlangsung di fasilitas milik pemerintah daerah dan berkaitan dengan pejabat publik,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dari kantor Adintho law firm and Partner, Profesor. Dr. Youngky Fernando, SH, MH menyatakan bahwa pada prinsipnya kegiatan pejabat publik yang tidak bersifat rahasia semestinya dapat diakses media.
“Jika memang ada pembatasan, seharusnya disampaikan secara terbuka sejak awal agar tidak menimbulkan tafsir di lapangan,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (27/2).
Ia menambahkan, pers memiliki fungsi sebagai penyampai informasi dan bagian dari kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kegiatan pisah sambut pejabat strategis seperti Dandim memiliki dimensi publik karena berkaitan dengan sinergi keamanan dan stabilitas wilayah,” tutup Youngky.











