JAKARTA, 26 Februari 2026 – Klausul perdagangan digital dalam perjanjian Indonesia dan Amerika Serikat memicu polemik di kalangan industri pers. Dewan Pers dan asosiasi media menilai aturan tersebut berpotensi menghapus kewajiban platform digital asing mendukung keberlangsungan media nasional.
Pasal 3.3 Jadi Sorotan
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan Pasal 3.3 menjadi titik krusial.
REKOMENDASI ARTIKEL : Kantor Atase Pertahanan Indonesia Di Myanmar Evakuasi 14 WNI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal tersebut menyebut Indonesia tidak dapat mewajibkan platform digital asal AS untuk memberikan lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun skema bagi hasil kepada organisasi berita domestik.
“Kalau dari perspektif saya, dalam konteks ini memang lebih banyak yang menyuarakan penolakan,” katanya.
Menurutnya, klausul itu dapat mempersempit ruang regulasi nasional dalam melindungi industri pers.
Konsekuensi terhadap Perpres 32/2024
Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Perpres 32/2024 yang mengatur tanggung jawab platform digital terhadap jurnalisme berkualitas.
Suprapto selaku Ketua KTP2JB menjelaskan, perubahan sifat kewajiban menjadi sukarela akan berdampak sistemik.
“Kalau perusahaan pers sehat, maka produk jurnalistiknya juga berkualitas. Ini menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.
REKOMENDASI ARTIKEL : Paparkan Potensi Kerja Sama Dengan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura
Ia menekankan bahwa regulasi lahir untuk menciptakan keseimbangan relasi bisnis antara media dan platform global.
Langkah Strategis Sebelum Ratifikasi
Direktur Eksekutif AMSI, Elin Y Kristanti, menilai DPR memiliki peran kunci sebelum perjanjian diberlakukan.
“Tidak ada perjanjian internasional yang bisa diterapkan tanpa persetujuan DPR,” katanya.
Karena itu, komunitas pers mendorong dialog terbuka dengan parlemen guna memastikan kepentingan publik tetap terlindungi.
Isu ini sekaligus memperlihatkan tantangan Indonesia dalam menavigasi arus liberalisasi perdagangan digital global tanpa mengorbankan ekosistem pers nasional.
Baca Industri Asuransi : Askrida 2026: Profil Resmi, Produk, dan Kinerja Terbaru
Juga : Reformasi Asuransi 2026: OJK Perketat Unit Link
Artikel ini terkait dengan konten :
- Kantor Atase Pertahanan Indonesia Di Myanmar Evakuasi 14 WNI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Menparekraf : Digital Marketing Tingkatkan Produksi dan Penjualan
- Paparkan Potensi Kerja Sama Dengan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura
- Tokopedia Dikabarkan PHK, TikTok Buka Suara
- Pembatasan Media Sosial Anak, Indonesia Larang Akses di Bawah 16 Tahun
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Perdagangan Digital RI–AS Picu Polemik Industri Pers
Oleh: Redaksi FAALFIANO | 22:40 WIB, 26 Februari 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.





