EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Yayasan BAHU ABA Indonesia: Mafia Tanah Bermain, Negara Harus Turun Tangan
Ex-Pose.net, Bogor – Laporan dugaan praktik mafia tanah yang di layangkan Yayasan BAHU ABA Indonesia ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI kini resmi masuk ke Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP).
Masuknya laporan tersebut terkonfirmasi setelah pihak yayasan melakukan pengecekan langsung ke kantor pusat ATR/BPN. Informasi itu di sampaikan oleh Firmansyah, perwakilan Yayasan BAHU ABA Indonesia sebagai kuasa hukum Ujang Suprapto ahli waris almarhum H. Em Sumiyar.
“Laporan kami sudah di terima sejak 26 Januari 2026. Hari ini kami tindak lanjuti, dan petugas menyatakan berkas sudah berada di Direktorat PSKP,” ujar Firmansyah melalui pesan WhatsApp, Senin (12/2).
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah menerima kontak resmi Divisi PSKP sebagai jalur konfirmasi lanjutan terkait perkembangan penanganan perkara.
“Dugaan Mafia Tanah Terstruktur Laporan tersebut teregister dengan nomor 2201/LAPDU–BAHU ABA/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026 dan di tujukan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI c.q. Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah,” ujar Firmansyah.
Lanjutnya, Yayasan melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang diduga di lakukan oleh H. Ali Marzuki, yang di sebut sebagai ahli waris H. Abdul Aziz.
“Ini bukan sengketa biasa. Polanya terstruktur dan sistematis. Ada klaim sepihak, tekanan, dugaan pemalsuan dokumen, hingga kriminalisasi melalui laporan pidana,” tegas Firmansyah.
Menurutnya, kasus ini mencerminkan praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan untuk merebut hak pihak lain.
“Dalam kronologi yang di sampaikan ke ATR/BPN, almarhum H. Em Sumiyar membeli beberapa bidang tanah di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, sejak 1992 hingga 1994 dari pemilik adat secara bertahap dan terbuka,” ujar Firmansyah.
“Bidang tanah itu telah tercatat secara resmi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan di terbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4260 pada 14 Juni 2019 dengan luas 1.708 meter persegi,” sambungnya.
Namun, setelah bertahun-tahun tidak bermasalah, muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas objek yang sama.
“Ini yang kami nilai janggal. Tanah sudah bersertifikat, sudah puluhan tahun dikuasai, tapi tiba-tiba diklaim. Inilah ciri klasik mafia tanah,” ucap Firmansyah.
Firmansyah menegaskan, pihaknya tidak hanya mencari penyelesaian administrasi, tetapi juga penegakan hukum yang tegas.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di meja birokrasi. Negara harus hadir. Jika ini di biarkan, siapa pun bisa menjadi korban mafia tanah,” katanya.
Ia, mendesak Ditjen PSKP ATR/BPN bertindak cepat dan transparan.
“Selain itu, harus berani membongkar dugaan praktik mafia tanah yang di nilainya telah merugikan masyarakat,” tandas Firmansyah.













