Pekerjaan Rp 21,9 Miliar DP3AP2KB Kabupaten Bogor Janggal, GIAK NJ: Pihak Berwenang Hentikan Aktivitas
Ex-Pose.net, Bogor – Gerakan Indonesia Anti Korupsi Nusantara Jaya (GIAK-NJ) menemukan sejumlah kejanggalan dalam persiapan proyek senilai Rp21,97 miliar di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlundungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor
Ketum GIAK NJ Hasudungan Siagian mengatakan hasil investigasi pihaknya menemukan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam persiapan proyek tersebut. Salah satunya adanya aktivitas pembongkaran di lokasi proyek meskipun belum ada pengumuman pemenang lelang. sejumlah kejanggalan dalam persiapan proyek tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Bogor harus memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan kontruksi tersebut telah memulai pengerjaan proyek sebelum proses lelang resmi dilakukan. Ini melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya di Jakarta pada Minggu (7/7/2024).
Ia menambahkan, selain sanksi tegas diberikan kepada perusahaan tersebut sebagai bentuk penegakan aturan dan untuk menjaga integritas proses pengadaan barang dan jasa. Pemkab Bogor memberhentikan pekerjaan yang telah dilakukan. Dan segera dilakukan evaluasi ulang terhadap proses lelang yang ada.
“Proses lelangkan merupakan salah satu mekanisme penting dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam pengadaan proyek-proyek pemerintah. Kok bisa ada aktivitas sebelum lelang sah, ini jelas janggal,” ucap Hasudungan.
“Dimana diketahui aktivitas pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh kontraktor yang bukan sebagai pemenang lelang,” sambungnya.
Menurutnya, ini adalah bentuk kecurangan yang sangat terencana dan sistematis. Ada indikasi kuat bahwa proyek ini sudah diatur sedemikian rupa sehingga pemenang lelang adalah pihak-pihak yang sudah ‘dikondisikan’.
“Pihaknya menduga adanya suap dan gratifikasi dalam proses penentuan pemenang proyek. Beberapa sumber mengungkapkan bahwa ada sejumlah uang yang diduga diberikan kepada oknum di Dinas BKKBN Kabupaten Bogor sebagai imbalan atas pemenangan lelang,” ujar Hasudungan.
Diakhir Hasudungan mengatakan, setiap pelanggaran terhadap proses tersebut menjadi ancaman terhadap prinsip tersebut dan harus ditindak tegas oleh Pemkab Bogor dan pihak berwenang
Menanggapi temuan ini, Sekdis DP3AP2KB Kabupaten Bogor Asep mengaku aktivitas pembongkaran sebelum lelang itu sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan pemangku kebijakan lainnya.
“Keputusan ini diambil untuk mengatasi kekurangan waktu yang dihadapi proyek tersebut dan mendapatkan dukungan dari dinas terkait,” ucapnya.