AgrariaBerita UtamaKasus Hukum

Diduga Tanah Petani Pancawati Ditanami Secara Ilegal, Pemilik Lahan Minta Keadilan

Avatar photo
×

Diduga Tanah Petani Pancawati Ditanami Secara Ilegal, Pemilik Lahan Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 24 Mei 2026

Diduga Tanah Petani Pancawati Ditanami Secara Ilegal, Pemilik Lahan Minta Keadilan

Jabar.ex-pose.net – Petani berinisial MR, SJ, EK, UG, RK, RI, KM, UG, NG di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor mengeluhkan lahan pertanian mereka sudah di tanami. Diduga oleh UK dan DN tanpa izin.

“Hal tersebut terjadi karena sebelumnya kami diberitahu jika tidak menyerahkan KTP dan buat surat kuasa maka tidak dapat menanami lahan tersebut,” katanya kata NG saat ditemui di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor pada Kamis (27/2/2025).

NG berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya ingin lahan pertanian kami kembali seperti semula. Kalau dibiarkan, nanti makin banyak yang semena-mena,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi, UK mengakui bahwa dirinya menanami lahan tersebut.

“Bukan hanya saya saja tapi petani lain pun melakukan hal yang sama,” ucapnya.

“Itupun saya berani melakukan itu karena sudah koordinasi dengan pengurus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Bogor berinisial AD dan YT,” lanjutnya.

Sementara itu, YT menegaskan bahwa UK dan DN tidak pernah berkoordinasi atau meminta ijin kepada pihak manapun.

“Setelah mengetahui hal tersebut saya malah bilang ke UK jika ada masalah pihaknya tidak mau bertanggungjawab,” ucapnya.

Menurutnya, penanaman lahan itu dapat diduga perbuatan melawan hukum karena sudah dikategorikan pelanggaran hak milik karena tanpa ijin pemilik itu sudah penyerobotan tanah.

“Gimana kalau pemilik lahan meminta ganti rugi lalu buat laporan ke polisi. Padahal UK dan DN sudah ditegur, malah saya di marahin sama ketua kami kok bisa sampai terjadi dugaan penyerobotan lahan tersebut,” ucapnya.

Untuk diketahui, pihak LPRI menyarankan pada petani untuk mengkuasakan fisik atas namanya masing-masing, tidakmenggarap tanah orang lain. Bukan berarti tanah tersebut di miliki seutuhnya. Karena mereka semua sudah menerima uang kerohiman. Karena lahan yang digunakan itu dikategorikan pinjam pakai selama proses hukum masih berjalan.

LPRI Kabupaten Bogor pun sesuai arahan Ketua Puguh Kuswanto menyarankan apabila petani punya lahan yang luas untuk dapat diberikan kepada petani menggarap jika tidak mempunyai lahan. Bukan untuk menyerobot lahan orang lain.

Berita lain : UK Diduga Caplok Tanah, Petani Pancawati Protes

Penulis : Refer

Editor: Ferra

 

Fingerprint: EXPOSE NET - News-15989

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Diduga Tanah Petani Pancawati Ditanami Secara Ilegal, Pemilik Lahan Minta Keadilan

Oleh: rieke | 20:29 WIB, 27 Februari 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.