EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
PATI —26 Maret 2026 Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyoroti masih adanya praktik iuran yang dibebankan kepada wali murid oleh komite sekolah di sejumlah lembaga pendidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut memicu polemik karena sekolah negeri sejatinya telah mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah.
“Iuran ini menjadi polemik di seluruh Indonesia. Ada komite sekolah yang menentukan iuran demikian, dan hal itu sudah kami terima laporannya di DPRD,” ujar Ali, Minggu (22/3/2026).
Ia menegaskan, sekolah negeri tidak seharusnya menarik iuran dari siswa, mengingat berbagai kebutuhan operasional telah diakomodasi melalui bantuan keuangan pemerintah, baik dari pusat maupun daerah.
Ali juga mencontohkan kasus yang terjadi di SMPN 1 Tayu, terkait adanya pungutan yang diklaim sebagai sumbangan sukarela. Selain itu, muncul laporan mengenai penahanan ijazah siswa karena kendala administrasi.
Tak hanya itu, hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi D DPRD di SDN Sampok menemukan adanya dugaan penyelewengan bantuan keuangan untuk perbaikan sarana dan prasarana. Ironisnya, kepala sekolah disebut tidak mengetahui aliran dana tersebut karena pengelolaannya dipegang oleh komite sekolah.
“Melalui Komisi D, kami menerima laporan dari SMPN 1 Tayu dan SDN Sampok bahwa ada campur tangan komite sekolah. Ini menjadi perhatian khusus kami di jajaran DPRD,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Pati berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, serta melindungi hak-hak siswa dari beban biaya yang tidak semestinya.(Red)
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Ketua DPRD Pati Soroti Iuran Sekolah Dan Peran Komite
Oleh: rohman priatna | 13:43 WIB, 26 Maret 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.







