EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
PT PMC: Penertiban di Tamansari Bukan Penyerobotan, Tapi Penataan Aset Perusahaan
Ex-Pose.net, Bogor – PT Prima Mustika Candra (PMC) buka suara terkait viralnya aktivitas pembongkaran bangunan dan penertiban lahan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Perusahaan membantah tudingan penyerobotan lahan dan menegaskan seluruh kegiatan dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.
Klarifikasi itu disampaikan manajemen PT PMC saat konferensi pers di Langit Teduh Resto & Resort, Kampung Loak, Desa Tamansari, Rabu (13/5/2026).
Hadir dalam kesempatan itu GM Perencanaan PT PMC Yongki, Staf Aset Manajemen Ruben, Tim Legal Mogen, serta Staf Pembebasan Lahan Toni Stiawan.
Staf Aset Manajemen PT PMC Ruben mengatakan, penertiban di lapangan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan melalui mediasi dengan warga terdampak di Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya.
“Kami melakukan penertiban secara baik-baik dan mengedepankan mediasi. Jika ada masyarakat yang tidak menerima, tentu perusahaan akan tetap mengambil haknya sesuai aturan yang berlaku,” kata Ruben.
Menurutnya, sebagian besar penggarap lahan dan pemilik area pertanian telah menerima uang kerohiman, ganti rugi, hingga opsi relokasi sesuai hasil kesepakatan.
Sementara itu, Tim Legal PT PMC Mogen membantah adanya penggusuran sepihak seperti narasi yang beredar di media sosial. Ia menyebut konflik di lapangan dipicu adanya pihak luar yang mengambil alih lahan garapan dan mendirikan bangunan tanpa dasar legalitas yang jelas.
“PT PMC tidak melakukan penyerobotan tanah. Kami memiliki SHGB yang sah dan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, perusahaan sudah menjalankan langkah pendekatan, mediasi, hingga relokasi,” ujar Mogen.
Ia menegaskan, pihak yang keberatan dipersilakan menempuh jalur hukum untuk menguji validitas kepemilikan lahan.
PT PMC menyebut perusahaan telah berdiri sejak 1997 dan memiliki total SHGB seluas 54 hektare di wilayah Desa Sukaluyu dan Sukajaya. Dari jumlah itu, sekitar 27 hektare di Desa Sukajaya masih dalam tahap finalisasi pembebasan.
Perusahaan juga memaparkan sejumlah penanganan sosial yang telah dilakukan. Di Desa Tamansari, PT PMC mengklaim telah membebaskan hak garap 20 warga serta merelokasi 21 bangunan.
Sementara di Desa Sukaluyu dan Sukajaya masing-masing terdapat sembilan bangunan yang direlokasi.
Selain penataan lahan, PT PMC juga menyiapkan pengembangan kawasan berbasis hunian, hortikultura, dan agrowisata.
GM Perencanaan PT PMC Yongki mengatakan pengembangan kawasan akan melibatkan masyarakat sekitar serta memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Izin yang kami dapatkan memiliki sejumlah catatan, salah satunya harus melibatkan masyarakat sekitar serta memprioritaskan tenaga kerja lokal,” kata Yongki.
PT PMC juga mengaku tengah menjalankan program penghijauan berupa penanaman pohon untuk membantu mengurangi risiko banjir di wilayah Bogor.
Selain itu, perusahaan membuka peluang kerja sama dengan organisasi lingkungan serta menyiapkan program pengobatan gratis dan santunan bagi warga sekitar.
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
PT PMC: Penertiban di Tamansari Bukan Penyerobotan, Tapi Penataan Aset Perusahaan
Oleh: rieke | 19:18 WIB, 13 Mei 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.







