EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
GARUT – Ketua GIPS (Garut Indeks Perubahan Strategi), Ade Sudrajat, menyampaikan keprihatinannya terhadap semakin maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Garut. Menurutnya, keberadaan miras yang semakin mudah ditemukan di berbagai tempat dikhawatirkan dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan anak bangsa.
Ade Sudrajat menilai bahwa upaya penertiban sebenarnya sudah mulai dilakukan oleh pihak kepolisian melalui berbagai kegiatan razia di sejumlah titik. Namun demikian, ia berharap agar seluruh unsur penegak peraturan daerah, khususnya Satpol PP sebagai penegak Perda, dapat lebih intensif melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras secara ilegal, seperti warung-warung kecil maupun tempat lainnya.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, yang secara jelas mengatur larangan, perizinan, hingga sanksi bagi pelanggar.
Beberapa poin penting dalam Perda No.13 Tahun 2015 di antaranya:
1. Larangan (Pasal 7)
Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, menjual, menyimpan, dan mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, dan C di tempat umum, kecuali memiliki izin khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Tempat yang Dilarang (Pasal 8)
Penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan di berbagai lokasi seperti:
Minimarket, warung, dan pedagang kaki lima
Area yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan
Tempat wisata serta berbagai fasilitas umum lainnya.
3. Perizinan (Pasal 10 sampai Pasal 14)
Setiap penjual minuman beralkohol wajib memiliki SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol). Izin tersebut umumnya hanya dapat diajukan oleh hotel berbintang tiga ke atas, restoran tertentu, atau tempat hiburan yang telah memenuhi syarat.
4. Sanksi (Pasal 25)
Bagi pihak yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Selain itu, barang bukti minuman keras juga akan disita dan dimusnahkan oleh petugas.
5. Pengawasan (Pasal 19)
Dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol, dibentuk Tim Terpadu yang melibatkan unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang bertugas melakukan pengawasan dan razia secara rutin.
Ade Sudrajat berharap seluruh pihak dapat bersinergi dalam menegakkan aturan tersebut agar peredaran miras di Kabupaten Garut dapat ditekan. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.
“Harapan kami, Garut bisa benar-benar bersih dari peredaran miras yang semakin marak. Karena Garut yang hebat dan bermartabat harus dimulai dari lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari minuman keras,” pungkasnya.(opx)
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Ketua GIPS Ade Sudrajat Soroti Maraknya Peredaran Miras di Garut, Dorong Penegakan Perda Lebih Intensif
Oleh: Taufuk | 21:38 WIB, 19 Mei 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.





