EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
GARUT.(29-mei-2026), Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, mendesak Bupati Garut untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait polemik penerbitan dan penundaan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi 42 calon Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan yang hingga kini masih menimbulkan berbagai pertanyaan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Yudha dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Garut bersama Dinas Pendidikan yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot No. 2, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul jumat 29 mei 2029. Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi IV Asep Rahmat, anggota Komisi IV Diah Kurniasari dan Anggota Lainnya DPRD Putri Tantia, Mila meliana,Tatang Sumirat,Hj intannia,Hj Kustini,Mira Lestari,serta jajaran Dinas Pendidikan yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Iwan Riswandi, para kepala bidang, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, dan unsur Korwil Pendidikan.
Dalam rapat tersebut, Yudha menyoroti keputusan Pemerintah Kabupaten Garut yang pada September 2025 mengosongkan jabatan Korwil Pendidikan. Namun di berbagai pemberitaan muncul beragam istilah, mulai dari pembubaran, penonaktifan, hingga penghapusan Korwil. Di sisi lain, pada 21 Mei 2026 sempat muncul rencana penyerahan SPT kepada 42 orang yang akan ditugaskan sebagai Korwil Pendidikan di sejumlah kecamatan, namun pelaksanaannya tiba-tiba ditunda.
Menurut Yudha, hal yang menjadi pertanyaan besar adalah siapa pihak yang mengambil keputusan untuk menunda atau membatalkan penyerahan SPT tersebut. Ia mengaku tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak Dinas Pendidikan yang hadir dalam rapat.
“Yang menjadi pertanyaan kami, siapa aktor utama yang menunda atau membatalkan penyerahan SPT kepada 42 calon Korwil tersebut. Dari keterangan yang kami dengar dalam rapat, pihak Dinas Pendidikan pun tidak mengetahui secara pasti. Padahal publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujar Yudha.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh memilih diam dalam menghadapi polemik yang telah berkembang di masyarakat selama berbulan-bulan. Menurutnya, jika memang kajian terkait Korwil Pendidikan belum selesai, pemerintah seharusnya menyampaikannya secara terbuka kepada publik.
“Harapan saya, kepala daerah jangan hanya diam. Sampaikan secara terbuka kepada masyarakat bahwa kajian belum selesai atau ada alasan tertentu yang menyebabkan kebijakan tersebut ditunda. Komunikasi publik yang baik sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” katanya.
Yudha juga mengingatkan bahwa sejak jabatan Korwil dikosongkan pada September 2025 hingga saat ini telah berjalan sekitar delapan bulan. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah daerah seharusnya telah melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap sistem koordinasi pendidikan di tingkat kecamatan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan.
“Selama delapan bulan ini, publik tidak mengetahui apa saja hasil evaluasi yang telah dilakukan. Oleh karena itu, kami meminta adanya transparansi agar masyarakat memahami arah kebijakan yang diambil pemerintah daerah,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah perlunya mitigasi terhadap berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan polemik di masa mendatang. Selain itu, DPRD menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan yang kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan munculnya kesan adanya ‘raja-raja kecil’ di tingkat kecamatan.
Yudha mengaku sempat terpancing emosinya ketika mendengar pernyataan salah seorang calon Korwil yang menyebut pihak-pihak yang menyampaikan laporan atau kritik sebagai “pemain”. Menurutnya, pandangan tersebut tidak tepat dan bertentangan dengan semangat demokrasi.
“Dalam negara demokrasi, ruang partisipasi publik harus dibuka seluas-luasnya. Kritik dan laporan masyarakat bukanlah bentuk kebencian, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada di jalur yang benar. Semua pejabat publik, termasuk anggota DPRD, kepala desa, camat, hingga kepala daerah harus siap menerima kritik,” tegasnya.
Ia menilai kritik merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan berpihak kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya menolak jika ada anggapan bahwa laporan masyarakat atau komunikasi dengan DPRD menjadi penyebab tertundanya penyerahan SPT kepada 42 calon Korwil.
Di akhir keterangannya, Yudha menegaskan bahwa DPRD tidak pernah menghambat proses tersebut. Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan penuh atas kebijakan tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan dan pimpinan daerah.
“Jangan sampai muncul insinuasi bahwa DPRD yang menunda proses ini. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menunda atau membatalkan penyerahan SPT. Kewenangan itu ada pada Kepala Dinas Pendidikan dan pimpinan daerah. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jujur dan terbuka mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.(opx)
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Komis lV DPRD Yudha Puja Turnawan Desak Bupati Garut Buka Suara Soal Polemik SPT 42 Calon Korwil Pendidikan
Oleh: Taufik | 13:39 WIB, 29 Mei 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.







