BeritaBerita Utama

FRRAK Minta Kajari Telusuri Proses Seleksi Direksi Tirta Pakuan

Avatar photo
×

FRRAK Minta Kajari Telusuri Proses Seleksi Direksi Tirta Pakuan

Sebarkan artikel ini

Ex-Pose.net, BOGOR – Proses pengangkatan direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali menjadi perhatian publik. Isunya bukan semata-mata siapa yang akhirnya dipilih sebagai direksi, melainkan bagaimana proses seleksi itu dijalankan: apakah sudah transparan, konsisten, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam regulasi BUMD.

Secara hukum, perusahaan yang selama ini akrab disebut PDAM Tirta Pakuan telah berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Perda Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 menyebut Perumda Tirta Pakuan sebagai kelanjutan dari Perusahaan Daerah Air Minum yang sebelumnya ada di Kota Bogor.

Dalam tata kelola BUMD, Wali Kota memiliki posisi penting karena bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal atau KPM. Dengan kedudukan itu, kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk menetapkan direksi Perumda. Namun, kewenangan tersebut bukan kewenangan bebas. Ia harus dijalankan dalam koridor seleksi, Uji Kelayakan dan Kepatutan atau UKK, wawancara akhir, serta ketentuan pembinaan dan pengawasan BUMD.

PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengatur berbagai aspek BUMD, mulai dari kewenangan kepala daerah, organ dan kepegawaian, tata kelola perusahaan yang baik, pembinaan, hingga pengawasan.

Sementara itu, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 secara khusus mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas/Komisaris serta anggota Direksi BUMD.

Untuk BUMD air minum, regulasi terbaru yang juga relevan adalah Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

Dokumen Kemendagri dan Titik Sorot Psikotes

Berdasarkan dokumen yang beredar, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah mengeluarkan surat pertimbangan tertanggal 16 Maret 2026 terkait penetapan calon Direktur Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Surat tersebut merespons permohonan Wali Kota Bogor atas penetapan calon direksi Perumda Tirta Pakuan. Di dalamnya disebutkan bahwa tahapan seleksi mencakup seleksi administrasi, UKK, dan wawancara akhir dengan Wali Kota.

Untuk posisi Direktur Administrasi dan Keuangan, hasil wawancara akhir menempatkan Dr. Teguh Setiadi, S.H., M.H., M.M. sebagai peringkat pertama.

Namun, pada bagian pertimbangan akhir, Kemendagri menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dapat dipertimbangkan sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan karena dokumen hasil psikotes yang dilampirkan memberikan rekomendasi “tidak disarankan” oleh psikolog.

Di sisi lain, Ir. Muzakir, M.Si. untuk posisi Direktur Pelayanan dan Bisnis serta Dani Rakhmawan, S.T. untuk posisi Direktur Operasional disebut dapat dipertimbangkan.

Di sinilah isu mulai mengemuka. Jika hasil wawancara akhir menempatkan seseorang sebagai peringkat pertama, tetapi kemudian digugurkan atau belum dapat dipertimbangkan karena psikotes, maka publik berhak bertanya: sejak awal bagaimana posisi psikotes dalam keseluruhan penilaian?

Pertanyaan ini menjadi penting karena Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 mengatur bahwa UKK calon anggota direksi paling sedikit meliputi psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah dan rencana bisnis, presentasi makalah dan rencana bisnis, serta wawancara. Artinya, psikotes bukan unsur tambahan yang dapat muncul tiba-tiba di ujung proses, melainkan bagian integral dari UKK.

Wewenang Wali Kota: Kuat, tetapi Terikat Prosedur

Wali Kota sebagai KPM memang memiliki kewenangan menetapkan direksi Perumda. Namun, dalam sistem seleksi BUMD, kewenangan itu harus dibaca sebagai diskresi terbatas. Kepala daerah dapat memilih dan menetapkan calon, tetapi tidak boleh mengabaikan hasil seleksi, standar kompetensi, integritas, serta pertimbangan administratif yang muncul dari proses resmi.

Dengan kata lain, Wali Kota bukan sekadar “tukang stempel” hasil panitia seleksi. Tetapi Wali Kota juga tidak boleh bertindak di luar mekanisme seleksi. Kewenangan politik kepala daerah harus tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan daerah yang baik.

Dalam konteks BUMD Air Minum, posisi Kemendagri juga menjadi penting karena pemerintah pusat memiliki fungsi pembinaan, fasilitasi, pengawasan, dan penetapan pedoman teknis. Karena itu, surat pertimbangan Kemendagri perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme menjaga agar pengangkatan direksi BUMD Air Minum berjalan sesuai regulasi nasional.

Laporan FRRAK dan Dugaan Ketidaksinkronan

Isu ini semakin berkembang setelah muncul surat dari Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi atau FRRAK kepada Kajari Kota Bogor tertanggal 8 Juni 2026. Dalam surat tersebut, FRRAK menyoroti dugaan ketidaksinkronan antara hasil seleksi pada poin-poin awal dengan pertimbangan akhir yang menggunakan hasil psikotes sebagai dasar.

FRRAK mempertanyakan mengapa hasil psikotes tidak terlihat secara eksplisit pada bagian hasil seleksi awal, tetapi kemudian menjadi dasar penting dalam pertimbangan akhir. Mereka menduga ada sesuatu yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Namun, dalam penulisan berita maupun opini publik, posisi ini harus tetap ditempatkan secara hati-hati. Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, istilah yang tepat adalah dugaan kejanggalan, dugaan ketidakterbukaan, atau permintaan klarifikasi dan penyelidikan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi kecurangan atau transaksi.

Isu Utama: Transparansi, Bukan Sekadar Nama Calon

Kasus ini sebaiknya tidak direduksi hanya menjadi perdebatan personal tentang siapa yang layak atau tidak layak menjadi direksi. Isu yang lebih mendasar adalah transparansi proses seleksi.

Ada beberapa pertanyaan publik yang wajar diajukan.

Pertama, apakah hasil psikotes seluruh calon sejak awal sudah menjadi bagian dari dokumen UKK yang dinilai secara resmi?

Kedua, apakah semua peserta seleksi mengetahui bobot dan konsekuensi hasil psikotes dalam penentuan akhir?

Ketiga, apakah hasil “tidak disarankan” secara psikologis otomatis menggugurkan calon, atau hanya menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi kepala daerah dan Kemendagri?

Keempat, apakah panitia seleksi, Pemkot Bogor, dan Perumda Tirta Pakuan memiliki dokumen lengkap yang dapat menjelaskan alur penilaian dari administrasi, UKK, wawancara, hingga pertimbangan Kemendagri?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena Perumda Tirta Pakuan bukan perusahaan biasa. Ia mengelola layanan dasar masyarakat, yaitu air minum. Karena itu, direksi yang terpilih harus memiliki kompetensi teknis, integritas, kapasitas manajerial, dan legitimasi publik yang kuat.

Jalan Terbaik: Buka Klarifikasi

Agar isu ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar, langkah paling sehat adalah membuka ruang klarifikasi. Pemerintah Kota Bogor, panitia seleksi, Dewan Pengawas, dan Perumda Tirta Pakuan perlu menjelaskan secara proporsional tahapan seleksi yang telah dilakukan.

Klarifikasi itu tidak harus membuka data pribadi peserta secara berlebihan. Namun, publik perlu mengetahui apakah proses seleksi telah berjalan sesuai aturan, apakah psikotes memang menjadi bagian resmi dari UKK, dan bagaimana hasil psikotes digunakan dalam pertimbangan akhir.

Jika semua proses sudah benar, klarifikasi akan memperkuat legitimasi direksi terpilih. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaktertiban administratif, maka evaluasi perlu dilakukan agar tata kelola BUMD tetap terjaga.

Penutup

Pengangkatan direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor berada di titik penting antara kewenangan kepala daerah dan tuntutan tata kelola yang transparan. Wali Kota sebagai KPM memang memiliki kewenangan kuat untuk menetapkan direksi. Namun, kewenangan itu harus dijalankan berdasarkan prinsip meritokrasi, dokumen seleksi yang utuh, hasil UKK, psikotes, wawancara akhir, serta pertimbangan Kemendagri.

Karena itu, polemik ini tidak boleh dilihat sekadar sebagai kegaduhan politik atau tarik-menarik kepentingan. Ini adalah ujian tata kelola BUMD: apakah seleksi direksi perusahaan pelayanan publik dapat dijalankan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fingerprint: EXPOSE NET - News-27322

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

FRRAK Minta Kajari Telusuri Proses Seleksi Direksi Tirta Pakuan

Oleh: rieke | 22:06 WIB, 8 Juni 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Berita

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membuka peluang aparatur sipil negara (ASN) untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.