BeritaPolriPress Release

Kasus Exploitasi Anak di Polman, Empat Orang Ditetapkan Tersangka, Korban Berusia 15 Tahun

Avatar photo
×

Kasus Exploitasi Anak di Polman, Empat Orang Ditetapkan Tersangka, Korban Berusia 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

Ex-pose.net_ Polewali Mandar_ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan eksploitasi terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Polman, Selasa (9/6/2026).

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kasus bermula ketika korban berinisial AP (15) berkenalan dengan salah satu tersangka melalui media sosial.

Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara keduanya semakin intens hingga korban diajak meninggalkan rumah neneknya di Kecamatan Campalagian.

“Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Polewali,” ujar Kapolres.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana seksual terhadap korban serta dugaan eksploitasi yang melibatkan beberapa pelaku. Kasus tersebut berkembang setelah korban berhasil ditemukan di Kota Makassar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Kapolres mengatakan pihaknya langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait kasus tersebut.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran keberadaan korban dan para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka yang terlibat dalam perkara ini,” katanya.

Tersangka utama, Muammar Ihsan alias Ammar, ditangkap di Kecamatan Polewali pada 20 Mei 2026. Selanjutnya, tiga tersangka lainnya, yakni Syamsuardi, Ridwan, dan Yasri, diamankan di wilayah Kabupaten Sidrap, Majene, dan Pinrang pada 21 Mei 2026.

Menurut polisi, Muammar Ihsan diduga berperan sebagai pelaku utama. Sementara itu, Syamsuardi dan Ridwan diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Adapun Yasri diduga berperan sebagai perantara dalam praktik eksploitasi anak.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. mengungkapkan bahwa proses penyidikan sempat mengalami kendala karena para pelaku diduga melumpuhkan akses komunikasi korban sehingga keberadaannya sulit diketahui.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sepeda motor yang digunakan pelaku, buku tamu penginapan, hasil visum et repertum, serta dokumen pemeriksaan psikologi korban.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fingerprint: EXPOSE NET - News-27382

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Kasus Exploitasi Anak di Polman, Empat Orang Ditetapkan Tersangka, Korban Berusia 15 Tahun

Oleh: Hasan Surya | 11:22 WIB, 10 Juni 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Berita

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membuka peluang aparatur sipil negara (ASN) untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.