scrol kebawah untuk membaca
Berita UtamaHeadline NewsSidang Pengadilan

Tuntutan JPU Kasus Pertamina Jilid II, 3 Terdakwa Terancam 14 Tahun

×

Tuntutan JPU Kasus Pertamina Jilid II, 3 Terdakwa Terancam 14 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tuntutan JPU Kasus Pertamina Jilid II, 3 Terdakwa Terancam 14 Tahun
Tuntutan JPU Kasus Pertamina Jilid II, 3 Terdakwa Terancam 14 Tahun

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Tuntutan JPU kasus Pertamina jilid II dibacakan. Tiga terdakwa terancam hukuman hingga 14 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Tuntutan JPU kasus Pertamina jilid II dibacakan. Tiga terdakwa terancam hukuman hingga 14 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

JAKARTA, 23 April 2026 – Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ketiganya dituntut hukuman penjara hingga 14 tahun serta denda dan uang pengganti miliaran rupiah.

Sidang Tuntutan Digelar di Pengadilan Tipikor

Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola PT Pertamina jilid II berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Artikel Berita Lainya  Telah Di Sepakati Pemerintah dan DPR Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola sektor energi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023 yang berpotensi merugikan perekonomian negara.

Berita terkait : Sertifikasi Aset Kutim Dipercepat, KPK Soroti Risiko Korupsi

Rincian Tuntutan terhadap Para Terdakwa

Terdakwa pertama dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan dituntut hukuman berat.

Pidana dan Denda

  • Penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan sementara
  • Denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan jika tidak dibayar

Uang Pengganti

  • Membayar Rp5 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara
  • Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda disita dan dilelang
  • Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 7 tahun

Terdakwa kedua juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama.

Pidana dan Denda

  • Penjara selama 8 tahun
  • Denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan
Artikel Berita Lainya  Tersangka Korupsi Minyak Rp285 T: Kejagung Tetapkan Riza Chalid

Uang Pengganti

  • Uang pengganti Rp5 miliar
  • Jika tidak dibayar, dilakukan penyitaan aset oleh jaksa
  • Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 5 tahun

Terdakwa ketiga turut dinyatakan bersalah oleh JPU.

Pidana dan Denda

  • Penjara selama 13 tahun
  • Denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan

Uang Pengganti

  • Membayar uang pengganti Rp5 miliar
  • Jika tidak dibayar, harta disita dan dilelang
  • Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 7 tahun

Dasar Hukum Tuntutan Jaksa

Tuntutan JPU didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut tata kelola sektor energi nasional yang memiliki dampak besar terhadap ekonomi negara.

Besarnya tuntutan pidana serta kewajiban pembayaran uang pengganti menunjukkan upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di lingkungan strategis.

Artikel Berita Lainya  Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Pajak Baru Tahun 2026

Simak Juga : Aturan BGN Larang Monopoli dan Konflik Kepentingan SPPG

Menunggu Pledoi dan Putusan Hakim

Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Proses persidangan ini masih akan terus berkembang dan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor energi nasional.


Sumber Berita:
Kejaksaan RI, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat

Fingerprint: EXPOSE NET - News-25922
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Tuntutan JPU Kasus Pertamina Jilid II, 3 Terdakwa Terancam 14 Tahun

Oleh: FAAL Redaksi | 00:57 WIB, 26 April 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Tuntutan JPU kasus Pertamina jilid II dibacakan. Tiga terdakwa terancam hukuman hingga 14 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Tuntutan JPU kasus Pertamina jilid II dibacakan. Tiga terdakwa terancam hukuman hingga 14 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.