EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
JAKARTA, 23 April 2026 – Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ketiganya dituntut hukuman penjara hingga 14 tahun serta denda dan uang pengganti miliaran rupiah.
Sidang Tuntutan Digelar di Pengadilan Tipikor
Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola PT Pertamina jilid II berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola sektor energi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023 yang berpotensi merugikan perekonomian negara.
Berita terkait : Sertifikasi Aset Kutim Dipercepat, KPK Soroti Risiko Korupsi
Rincian Tuntutan terhadap Para Terdakwa
Terdakwa pertama dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan dituntut hukuman berat.
Pidana dan Denda
- Penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan sementara
- Denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan jika tidak dibayar
Uang Pengganti
- Membayar Rp5 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara
- Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda disita dan dilelang
- Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 7 tahun
Terdakwa kedua juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama.
Pidana dan Denda
- Penjara selama 8 tahun
- Denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan
Uang Pengganti
- Uang pengganti Rp5 miliar
- Jika tidak dibayar, dilakukan penyitaan aset oleh jaksa
- Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 5 tahun
Terdakwa ketiga turut dinyatakan bersalah oleh JPU.
Pidana dan Denda
- Penjara selama 13 tahun
- Denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan
Uang Pengganti
- Membayar uang pengganti Rp5 miliar
- Jika tidak dibayar, harta disita dan dilelang
- Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 7 tahun
Dasar Hukum Tuntutan Jaksa
Tuntutan JPU didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut tata kelola sektor energi nasional yang memiliki dampak besar terhadap ekonomi negara.
Besarnya tuntutan pidana serta kewajiban pembayaran uang pengganti menunjukkan upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di lingkungan strategis.
Simak Juga : Aturan BGN Larang Monopoli dan Konflik Kepentingan SPPG
Menunggu Pledoi dan Putusan Hakim
Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Proses persidangan ini masih akan terus berkembang dan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor energi nasional.
Sumber Berita:
Kejaksaan RI, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Tuntutan JPU Kasus Pertamina Jilid II, 3 Terdakwa Terancam 14 Tahun
Oleh: FAAL Redaksi | 00:57 WIB, 26 April 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.













