EX-POSE.NET, JEPARA || MS (33) warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepawa, Jawa Tengah, tega menghabisi nyawa BD (69), yang tak lain adalah pamannya sendiri. Mirisnya, MS tega menganiaya pamannya saat salat sunah.
Diberitakan sebelumnya, MS mengaku emosi lalu menganiaya pamannya lantaran diduga telah mematikan sakelar microfon saat dia azan subuh, Jumat (7/10/2022) lalu di Mushola At Taqwa.
Kepada tim media, MS menceritakan saat-saat ia menganiaya pamannya itu. Selepas mengecek sakelar dan melihat hanya ada BD di dalam mushola, emosi MS meluap. Pasalnya, korban seolah-olah tak merasa bersalah.
Saat itu, MS tengah azan di samping mimbar dan tiba-tiba speaker microphone mati. Sedangkan, korban baru takbir untuk melaksanakan sholat sunah di dekat peralatan sholat di sudut agak belakang. Melihat hanya ada pamannya seorang diri, MS langsung menghampiri dan memukuli pamannya sebanyak sepuluh kali.
(Posisi memukul, red) Dari depan semua,? kata MS, Senin (10/10/2022) saat dihadirkan di Mapolres Jepara.
Pukulan awal-awal dilesatkan kepada korban mengenai pipi kanan dan kiri. Saat itu, kepala korban sempat membentur tembok sebanyak tiga kali hingga akhirnya terjatuh tidak sadarkan diri
Kata MS, korban sempat bicara kepada dirinya. Korban juga sempat membalas pukulan beberapa kali pada bagian pipi.
Dia bilang, laopo kue arep mateni aku? Patenano kene ra. (Mau apa kamu? Mau membunuhku? Sini bunuh,? ucap MS menirukan korban saat cekcok.
Setelah terkapar, MS melihat korban mengalami luka. Ia melihat mulut korban mengeluarkan darah. Usai menghajar pamannya, MS langsung pergi meninggalkan mushola dan pulang ke rumahnya.
Saat penganiayaan terjadi, ada seorang saksi yang berada di tempat wudhu. Saksi mendengar ada suara benturan di dalam mushola.
Ketika hendak keluar mushola, MS berpapasan dengan saksi tersebut. Saksi menanyakan apa yang sebenarnya terjadi kepada MS. Lalu MS menjawab bahwa korban telah mematikan sakelar microphone.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, menerangkan bahwa saksi tersebut kemudian minta pertolongan. Datanglah dua orang. Ketiganya menolong korban yang sudah tak sadarkan diri, keluar darah dari mulut dan telingan. Kemudian korban dilarikan ke RSI Yakis Kudus.
Korban yang mengalami luka serius pada kepala, akhirnya tak bisa diselamatkan nyawanya. Korban meninggal dunia pada Sabtu (8/10/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.
Rozi membenarkan bahwa MS menganiaya korban saat menjalankan salat sunah. Bahkan, pukulan pertama dari MS itu mendarat di kepala korban pada rakaat pertama.
Emosi tersangka meluap dan langsung menghajar korban sampai sepuluh kali pukulan. Hingga membentur dinding dan berakibat pendarahan,? ungkap Rozi.
Mengetahui korban meninggal dunia, lanjut Rozi, tersangka kemudian mendatangi rumah salah satu perangkat desa dan mengakui tindakannya. Oleh perangkat desa itu, tersangka diantar menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari.
Atas tindakan tersebut, Rozi menyangkakan pasal kepada tersangka dengan Pasal 338 dan atau pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Galih RM
Mapolres Jepara,
Lansia di Jepara Tewas, Dianiaya Keponakan Saat Salat
HARIANSOLORAYA.COM, JEPARA || MS (33) warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega menghabisi nyawa BD (69), yang tak lain adalah pamannya sendiri. Mirisnya, MS tega menganiaya pamannya saat salat sunah.
Diberitakan sebelumnya, MS mengaku emosi lalu menganiaya pamannya lantaran diduga telah mematikan sakelar microphone saat dia azan subuh, Jumat (7/10/2022) lalu di Mushola At Taqwa.
Kepada tim media, MS menceritakan saat-saat ia menganiaya pamannya itu. Selepas mengecek sakelar dan melihat hanya ada BD di dalam mushola, emosi MS meluap. Pasalnya, korban seolah-olah tak merasa bersalah.
Saat itu, MS tengah azan di samping mimbar dan tiba-tiba speaker microphone mati. Sedangkan, korban baru takbir untuk melaksanakan sholat sunah di dekat peralatan sholat di sudut agak belakang. Melihat hanya ada pamannya seorang diri, MS langsung menghampiri dan memukuli pamannya sebanyak sepuluh kali.
(Posisi memukul, red) Dari depan semua,? kata MS, Senin (10/10/2022) saat dihadirkan di Mapolres Jepara.
Pukulan awal-awal dilesatkan kepada korban mengenai pipi kanan dan kiri. Saat itu, kepala korban sempat membentur tembok sebanyak tiga kali hingga akhirnya terjatuh tidak sadarkan diri
Kata MS, korban sempat bicara kepada dirinya. Korban juga sempat membalas pukulan beberapa kali pada bagian pipi.
Dia bilang, laopo kue arep mateni aku? Patenano kene ra. (Mau apa kamu? Mau membunuhku? Sini bunuh,? ucap MS menirukan korban saat cekcok.
Setelah terkapar, MS melihat korban mengalami luka. Ia melihat mulut korban mengeluarkan darah. Usai menghajar pamannya, MS langsung pergi meninggalkan mushola dan pulang ke rumahnya.
Saat penganiayaan terjadi, ada seorang saksi yang berada di tempat wudhu. Saksi mendengar ada suara benturan di dalam mushola.
Ketika hendak keluar mushola, MS berpapasan dengan saksi tersebut. Saksi menanyakan apa yang sebenarnya terjadi kepada MS. Lalu MS menjawab bahwa korban telah mematikan sakelar microphone.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, menerangkan bahwa saksi tersebut kemudian minta pertolongan. Datanglah dua orang. Ketiganya menolong korban yang sudah tak sadarkan diri, keluar darah dari mulut dan telinga. Kemudian korban dilarikan ke RSI Yakis Kudus.
Korban yang mengalami luka serius pada kepala, akhirnya tak bisa diselamatkan nyawanya. Korban meninggal dunia pada Sabtu (8/10/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.
Rozi membenarkan bahwa MS menganiaya korban saat menjalankan salat sunah. Bahkan, pukulan pertama dari MS itu mendarat di kepala korban pada rakaat pertama.
Emosi tersangka meluap dan langsung menghajar korban sampai sepuluh kali pukulan. Hingga membentur dinding dan berakibat pendarahan,? ungkap Rozi.
Mengetahui korban meninggal dunia, lanjut Rozi, tersangka kemudian mendatangi rumah salah satu perangkat desa dan mengakui tindakannya. Oleh perangkat desa itu, tersangka diantar menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari.
Atas tindakan tersebut, Rozi menyangkakan pasal kepada tersangka dengan Pasal 338 dan atau pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Galih RM