EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Malaysia
EXPOSE NET, Karimun – Bakamla RI melalui unsur KN. Bintang Laut-401 yang tergabung dalam Tim Operasi Khusus (Opsus) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster di Perairan Pulau Tandur, pada Jumat (25/10/2024).
Mulanya, Komandan KN. Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christi Mahendra mendapat informasi dari Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI tentang pergerakan HSC mecurigakan yang bergerak dari Pulau Panjang, Kepulauan Riau menuju ke arah Selatan.
Letkol Bakamla Andi melaksanakan koordinasi dan pendalaman bersama Tim Kantor Wilayah Khusus (Kanwilsus) Bea Cukai Karimun guna diadakan Tim Opsus untuk melakukan penyekatan.
Penyekatan terbagi menjadi empat sektor yakni, Barat Suar Cula, Pulau Kepala Jerih, Pulau Temoyong, dan perairan Karang Galang oleh unsur milik Bakamla RI, Bea Cukai, serta? mendapatkan perkuatan dari Lantamal IV, dan Bareskrim Polri.
Pada pukul 08.13 WIB, terdapat informasi bahwa HSC tersebut mengangkut benih lobster dan telah masuk ke Pulau Kukup, Malaysia. Setelah itu, tim opsus melaksanakan penyisiran di pulau-pulau sekitar.
Pukul 10.27 WIB, sebanyak 41 box berisikan benih lobster ditemukan di bakau Pulau Tandur, yang kemudian dibawa menuju Pangkalan Kanwilsus BC Karimun. (Humas Bakamla RI)
https://ex-pose.net/ditpolair-baharkam-polri-gagalkan-penyelundupan-350-ribu-baby-lobster/
[wp-rss-aggregator]
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Malaysia ?
Oleh: Aninggell | 07:01 WIB, 26 Oktober 2024
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.













