EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Bakamla RI Jemput Delapan Nelayan Indonesia Yang Hanyut ke Perairan Malaysia
WARTABELANEGARA, Batam — Bakamla RI melalui unsur KN Bintang Laut-401 kembali menjemput delapan nelayan Indonesia yang hanyut hingga sampai di perairan Malaysia akibat mati mesin. Setelah sebelumnya dievakuasi oleh unsur patroli dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Serah terima dilaksanakan di perairan Malaysia, Tanjung Setapa, Kamis (3/8/2023).
Kedelapan nelayan tersebut hanyut hingga sampai di perairan Malaysia setelah perahu miliknya mengalami trouble mesin saat memancing ikan hingga kemudian di evakuasi oleh unsur patroli dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia.
Atas kejadian tersebut, APMM langsung menghubungi Bakamla Zona Barat guna mengatur proses pemulangan kedelapan nelayan Indonesia.
Proses serah terima melibatkan 3 belah pihak yaitu, Pemangku Pengarah Zon Maritim Tanjung Sedili APMM, Komander Maritim Mohd Najib Bin Sam, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Supt. Yunik Dwi Astuti Mei Wulan, serta Bakamla RI Kolonel Bakamla Joko Wahyu Utomo yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Bidang Operasi Laut Zona Bakamla Barat.
Keberhasilan tersebut merupakan buah kerjasama yang terjalin antara Bakamla RI dengan APMM yang tergabung dalam ASEAN Coast Guard Forum (ACF) terlebih hubungan baik tersebut terlihat nyata saat Bakamla RI menangkap kapal Super Tanker MT Arman 114 yang turut melibatkan pasukan khusus Malaysia. (Humas Bakamla RI)
Baca Berita Selanjutnya
Bakamla RI Jemput Delapan Nelayan / danakirtimedia
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Bakamla RI Jemput Delapan Nelayan Indonesia
Oleh: Aninggell | 23:19 WIB, 3 Agustus 2023
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.













