EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Belasan Pengacara Kawal Ketua BPI KPNPA Bogor Hadapi Dugaan Serangan Informasi
Ex-Pose.net, Bogor — Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) Bogor Raya memberikan pendampingan hukum kepada Rizwan Rizwanto, terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar yang beredar di media sosial dan sejumlah media daring.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan surat kuasa oleh tim hukum yang terdiri dari belasan advokat. Tim tersebut dipimpin oleh Kusnadi, S.H., M.H., bersama sejumlah pengacara lain yang akan mendampingi proses hukum yang berjalan.
Baca berita lain disini: Rizwan Riswanto Disorot Isu Negatif, Kini Tempuh Jalur Hukum dan Jalani BAP di Mabes
Dalam keterangan resminya, perwakilan tim kuasa hukum menyebut adanya indikasi penyebaran informasi yang dinilai merugikan klien mereka, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas kelembagaan.
Baca berita lain disini: Isu Miring terhadap Aktivis Disorot, Ketua GEMAKU: Jangan Cederai Demokrasi
“Setelah penandatanganan surat kuasa, kami resmi bertindak sebagai kuasa hukum saudara Rizwan Riswanto sebagai Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI). Kami melihat adanya dugaan penyebaran informasi yang tidak benar yang berpotensi mencemarkan nama baik,” ujar Kusnadi di Bogor, Kamis (2/3).
Baca berita lain disini: Rizwan Riswanto: Dugaan Hoaks Muncul di Medsos, Siapa di Baliknya?
Kusmadi menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan hukum, tidak hanya kepada advokat.
“Tetapi juga kepada masyarakat yang menghadapi dugaan kriminalisasi atau serangan terhadap reputasi,” katanya.
Ia menambahkan, selain itu dukungan juga datang dari sejumlah elemen yang tergabung dalam Sahabat SPASI, yang terdiri dari aktivis, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan.
“Pertimbangkan Langkah Hukum Tim advokat kami tengah mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap proses akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau semua pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang publik, serta memastikan kebenarannya sebelum disebarluaskan,” ucap Kusnadi.
Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan pentingnya literasi digital di tengah meningkatnya arus informasi, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh konten yang belum terverifikasi.
“Pendampingan ini diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan secara adil dan proporsional, serta menjunjung prinsip kehati-hatian dalam penyampaian informasi di ruang publik,” tandas Kusnadi.













