Berita Utama

BPI KPNPA RI Desak Pemkab Bogor Tindak Tegas Pengembang Ruko yang Langgar GSS

Avatar photo
×

BPI KPNPA RI Desak Pemkab Bogor Tindak Tegas Pengembang Ruko yang Langgar GSS

Sebarkan artikel ini
3 Besar Indonesian Idol 2025, Inilah Profil Peserta Yang Lolos

BPI KPNPA RI Desak Pemkab Bogor Tindak Tegas Pengembang Ruko yang Langgar GSS

Jabar.ex-pose.net, Bogor – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk bertindak tegas terhadap pengembang yang fotmembangun ruko di area yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS).

“Pelanggaran ini berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan bencana ekologis seperti banjir dan erosi,” ujar Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo BPI KPNPA RI, Achmad Fauzi melalui pesan singkat Whatsapp

Ia, menegaskan bahwa pembangunan melanggar aturan harus segera di tindak agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengembang lain.

“Kami meminta Pemkab Bogor untuk mengambil langkah tegas terhadap pengembang yang melakukan pelanggaran GSS,” ucap Fauzi sapaan akrabnya.

“Jika dibiarkan, hal ini dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar,” sambungnya.

Menurutnya, aturan mengenai GSS sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

“Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor yang mengatur tata ruang wilayah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” jelas Fauzi.

Menurut Fauzi, pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum untuk turut mengawasi serta menindak pengembang yang melanggar aturan.

“Jika ada unsur pelanggaran hukum yang serius. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Rawakalong Wardi saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran GSS bangunan Ruko tersebut hingga berita ini diturunkan belum merespon.

Fingerprint: EXPOSE NET - News-16726

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

BPI KPNPA RI Desak Pemkab Bogor Tindak Tegas Pengembang Ruko yang Langgar GSS

Oleh: rieke | 18:01 WIB, 26 Maret 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Berita

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga kelestarian ekosistem Sungai Ciliwung melalui kegiatan budaya Ngalokat

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.