scrol kebawah untuk membaca
AgrariaBeritaBerita UtamaNews

BPI KPNPA RI: Petani yang Garap Lahan Tanpa Izin Bisa Dipidana

×

BPI KPNPA RI: Petani yang Garap Lahan Tanpa Izin Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

BPI KPNPA RI: Petani yang Garap Lahan Tanpa Izin Bisa Dipidana Jabar.ex-pose.net, Bogor – Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Achmad
BPI KPNPA RI: Petani yang Garap Lahan Tanpa Izin Bisa Dipidana Jabar.ex-pose.net, Bogor – Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Achmad

BPI KPNPA RI: Petani yang Garap Lahan Tanpa Izin Bisa Dipidana

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Jabar.ex-pose.net, Bogor – Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Achmad Fauzi menegaskan bahwa tindakan petani yang menggarap lahan tanpa izin merupakan tindak pidana.

“Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya kasus perambahan lahan ilegal dan laporan dari petani lain yang di garap lahannya tanpa ijjn,” katanya di Kota Bogor pada Jumat (28/3/205).

Artikel Berita Lainya  Di Guyur Hujan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Tetap Resmikan Jalan Ekonomi Di Ngantang

Achamd Fauzi, menjelaskan bahwa menggarap lahan tanpa izin termasuk dalam pelanggaran hukum yang dapat di kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Setiap individu atau kelompok yang menguasai atau memanfaatkan tanah tanpa izin dari pemilik sah atau pihak berwenang dapat di jerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam hukum pertanahan maupun pidana,” ujarnya.

Artikel Berita Lainya  Forum Perangkat Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Gelar Renja 2024

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat, terutama petani, agar tidak sembarangan mengelola lahan yang bukan haknya.

“Kami mendukung program reforma agraria yang adil, tetapi harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Jika ada lahan terlantar atau bermasalah, sebaiknya di selesaikan melalui jalur resmi, bukan dengan menduduki atau menggarap secara ilegal,” kata Fauzi sapaan akrabnya.

Pihaknya (BPI KPNPA RI-red) juga mengajak aparat penegak hukum untuk lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus perambahan lahan, guna mencegah konflik agraria yang lebih luas.

“Kami akan terus mengawasi dan mendukung upaya pemerintah dalam penegakan hukum di sektor pertanahan,” tegas Fauzi.

Artikel Berita Lainya  Sudah Dijual-Terima Uang dan Buat Pernyataan, Odih Masih Ngotot Kuasai Lahan

Sebelumnya di beritakan, Ketua RW di Desa Pancawati, Nanang akan melaporkan para petani yang diduga menggarap lahannya tanpa izin ke Polda Jawa Barat.

“Langkah ini di ambil setelah muncul dugaan bahwa lahan tersebut telah di gunakan untuk aktivitas pertanian tanpa sepengetahuannya,” ujar Nanang melalui pesan singkat Whatsapp pada Senin (24/3/2025).

Sementara itu, petani yang bersangkutan mengakui terkait dugaan tuduhan ini.

“Ia saya menanami lahan tersebut. Tapi bukan hanya saya saja tapi petani lain pun melakukan hal yang sama,” ucapnya.

Penulis: Refer

 

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
BPI KPNPA RI: Petani yang Garap Lahan Tanpa Izin Bisa Dipidana Jabar.ex-pose.net, Bogor – Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Achmad
BPI KPNPA RI: Petani yang Garap Lahan Tanpa Izin Bisa Dipidana Jabar.ex-pose.net, Bogor – Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Achmad