scrol kebawah untuk membaca
Organisasi

Cagar Alam Dirampas,Rakyat Terusir;GMNI Garut Lawan Kriminalisasi Ruang Hidup di Puncak Guha

×

Cagar Alam Dirampas,Rakyat Terusir;GMNI Garut Lawan Kriminalisasi Ruang Hidup di Puncak Guha

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 11 April 2026
  Jabar.ex-pose.Net Garut- 29 Juli 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut menegaskan keberpihakannya terhadap masyarakat Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, yang tengah menghadapi konflik agraria di kawasan wisata *Puncak Guha*
  Jabar.ex-pose.Net Garut- 29 Juli 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut menegaskan keberpihakannya terhadap masyarakat Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, yang tengah menghadapi konflik agraria di kawasan wisata *Puncak Guha*

 

Jabar.ex-pose.Net Garut- 29 Juli 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut menegaskan keberpihakannya terhadap masyarakat Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, yang tengah menghadapi konflik agraria di kawasan wisata *Puncak Guha* sebuah wilayah yang diketahui secara hukum merupakan bagian dari kawasan cagar alam dan tanah sepadan pantai Pengusiran terhadap sejumlah pedagang dan warga oleh oknum yang mengklaim kepemilikan tanah dengan menggunakan sertifikat patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hukum, sekaligus mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan negara terhadap ruang-ruang publik yang seharusnya dilindungi dan dijaga bersama.

GMNI Garut telah melakukan pertemuan langsung dengan warga terdampak dan menerima berbagai aspirasi serta kronologi pengusiran yang berlangsung dengan tekanan dan intimidasi. Warga yang sejak lama memanfaatkan kawasan tersebut untuk aktivitas ekonomi mikro, kini kehilangan ruang hidup dan penghidupan. Atas dasar itu, *GMNI menilai bahwa persoalan ini bukan hanya sengketa administratif, melainkan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup rakyat yang dilegalkan oleh sistem hukum yang timpang.*

Artikel Berita Lainya  Indrayana Kembali Terpilih, Kongres Daerah PPSSI Jawa Barat 2025

Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan menyatakan bahwa tindakan penguasaan sepihak terhadap kawasan konservasi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur kawasan lindung dan garis sempadan pantai. “Kami melihat ada persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan. Bagaimana mungkin lahan di kawasan cagar alam bisa disertifikatkan dan kemudian dipakai untuk mengusir rakyat? Ini bukan hanya salah prosedur, ini adalah kejahatan agraria,” tegasnya.

Lebih lanjut, GMNI Garut akan segera mengajukan “surat permohonan audiensi resmi dengan DPRD Kabupaten Garut” untuk membahas secara terbuka permasalahan ini. GMNI menuntut agar DPRD tidak diam, melainkan segera bertindak sebagai lembaga representasi rakyat dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik ini. Mulai dari pihak pengklaim tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup(DLH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) ,Pemerintah Desa Sinarjaya, hingga aparat penegak hukum. GMNI menekankan bahwa proses penyelesaian harus dilakukan secara transparan, berpihak pada rakyat, dan disiarkan ke publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Artikel Berita Lainya  Rakernas SMSI Tetapkan Delapan Hal Terkait Publisher Right, Ini Detailnya 

“Kami mendesak DPRD Garut untuk tidak menjadi lembaga simbolik. Kami ingin DPRD berdiri bersama rakyat, bukan menjadi alat kompromi dengan kepentingan pemodal. Jangan sampai ada legitimasi terhadap penguasaan kawasan konservasi atas nama legalitas semu. GMNI bersama masyarakat akan hadir dalam audiensi itu untuk memastikan tidak ada kompromi terhadap kepentingan rakyat kecil,” tambah Pandi Irawan.

Selain menempuh jalur audiensi, GMNI Garut juga sedang mengkaji kemungkinan langkah hukum maupun advokasi terbuka bersama jaringan gerakan rakyat lainnya. GMNI menilai bahwa upaya perampasan tanah di kawasan konservasi bukanlah persoalan lokal semata, tetapi bagian dari pola sistemik perampasan ruang-ruang publik yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, GMNI juga mengajak seluruh elemen mahasiswa, organisasi rakyat, serta masyarakat sipil untuk bersolidaritas dan mengawal kasus ini secara bersama-sama.

GMNI percaya bahwa tanah bukan hanya komoditas ekonomi, melainkan bagian dari kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya. Tanah adalah alat produksi, sumber kehidupan, dan warisan generasi yang tidak boleh dirampas oleh kekuasaan yang dibungkus legalitas administratif. Dalam semangat Trisakti Bung Karno—berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan—GMNI Garut menyatakan komitmennya untuk terus berada di garis depan perjuangan rakyat yang tertindas.
(Red)

Fingerprint: EXPOSE NET - News-18154
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Cagar Alam Dirampas,Rakyat Terusir;GMNI Garut Lawan Kriminalisasi Ruang Hidup di Puncak Guha

Oleh: rohman priatna | 22:33 WIB, 29 Juli 2025

Artikel Berita Lainya  GSPI Gelar Rakernas ke-II, Edi Sudiyo: Ini Organisasi Relawan Bukan Partai Politik

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

  Jabar.ex-pose.Net Garut- 29 Juli 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut menegaskan keberpihakannya terhadap masyarakat Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, yang tengah menghadapi konflik agraria di kawasan wisata *Puncak Guha*
  Jabar.ex-pose.Net Garut- 29 Juli 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut menegaskan keberpihakannya terhadap masyarakat Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, yang tengah menghadapi konflik agraria di kawasan wisata *Puncak Guha*