BeritaBerita UtamaPemdaPemerintahan Pusat

Dedi Mulyadi Resmikan 5.957 Posbankum, Cetak Rekor MURI

Avatar photo
×

Dedi Mulyadi Resmikan 5.957 Posbankum, Cetak Rekor MURI

Sebarkan artikel ini
Jokowi tiba di SPKT Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB. Usai mengurus pelaporan, ia melanjutkan ke gedung Ditreskrimum

Dedi Mulyadi Resmikan 5.957 Posbankum, Cetak Rekor MURI

Jabar.ex-pose.net, BANDUNG – Jawa Barat mencatat sejarah baru dengan peresmian 5.957 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan pada 27 kabupaten/kota. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak di Indonesia dan meraih penghargaan Rekor MURI.

“Keberhasilan capaian ini tidak mungkin terwujud tanpa sinergi dengan Kementerian Hukum,” kata Dedi seperti dilansir pada laman Jabarprov.go.id, Jumat (3/10/2025).

Ia menjelaskan, Posbankum menjadi wadah layanan hukum masyarakat, mulai dari informasi, konsultasi, mediasi sengketa.

“Hal tersebut nanti oleh paralegal dan kepala desa/lurah sebagai Juru Damai, hingga rujukan kepada advokat probono maupun organisasi bantuan hukum,” ujar Dedi.

Sementara itu, Menteri Supratman mengapresiasi langkah Jabar sebagai provinsi pertama dengan jumlah Posbankum terbanyak.

“Ini langkah konkret untuk mempermudah akses keadilan hingga tingkat desa,” ujarnya.

“Dengan hadirnya Posbankum di Jabar, kini total Posbankum di Indonesia mencapai 36.547 unit, dengan 58.850 paralegal dan 1.388 kepala desa/lurah yang sudah dilatih sebagai Juru Damai oleh Mahkamah Agung,” sambungnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, menekankan pentingnya keberlanjutan program.

“Kerja sama erat antara pemerintah pusat, daerah, pemberi bantuan hukum, dan masyarakat sipil harus terus dijaga,” ujarnya.

 

Editor: Ferra

Fingerprint: EXPOSE NET - News-18271

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Dedi Mulyadi Resmikan 5.957 Posbankum, Cetak Rekor MURI

Oleh: rieke | 15:28 WIB, 3 Oktober 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.