EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Jabar.ex-pose.Net Garut, 09 Mei 2025 – Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, akhirnya angkat bicara terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang belakangan menuai pro dan kontra di masyarakat. Dalam pernyataannya, Natalius menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh Dedi Mulyadi tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Kami telah mengkaji secara mendalam kebijakan tersebut dan dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran HAM,” ujar Natalius Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/5). Ia menambahkan bahwa setiap kepala daerah memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan selama masih dalam koridor hukum dan tidak merugikan hak dasar warga negara.
Kebijakan yang dimaksud melibatkan penataan sosial dan lingkungan di beberapa wilayah Jawa Barat, yang sebelumnya mendapat kritik dari sebagian kalangan. Namun, Menteri HAM menilai langkah Gubernur Dedi Mulyadi justru mengedepankan pendekatan kultural dan ekologis yang sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial.
Natalius juga mengimbau publik untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. “Pemerintah menjamin setiap warga mendapatkan perlindungan hak asasinya. Tapi kita juga harus objektif dalam menilai setiap kebijakan publik,” tambahnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang dan memberikan kejelasan atas posisi pemerintah pusat dalam mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan di daerahJabar istimewa
(Jajang ab)
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Mentri HAM Natalius Pigai Angkat bicara Soal Kebijakan Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi
Oleh: rohman priatna | 13:41 WIB, 9 Mei 2025
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.






