scrol kebawah untuk membaca
banner 728x90
banner 160x600
Berita Utama

Dirlantas Polda Jatim Himbau Tertiblah Berlalu Lintas Jika Tidak Ingin Surat Tilang Datang ke Rumah

×

Dirlantas Polda Jatim Himbau Tertiblah Berlalu Lintas Jika Tidak Ingin Surat Tilang Datang ke Rumah

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Dirlantas Polda Jatim Himbau Tertiblah Berlalu Lintas Jika Tidak Ingin Surat Tilang Datang ke Rumah JAWA TIMUR | WBN – Masyarakat Jawa Timur harus lebih tertib berlalu lintas. Pasalnya, jika tidak tertib berlalu lintas tanpa
Dirlantas Polda Jatim Himbau Tertiblah Berlalu Lintas Jika Tidak Ingin Surat Tilang Datang ke Rumah JAWA TIMUR | WBN – Masyarakat Jawa Timur harus lebih tertib berlalu lintas. Pasalnya, jika tidak tertib berlalu lintas tanpa

Dirlantas Polda Jatim Himbau Tertiblah Berlalu Lintas Jika Tidak Ingin Surat Tilang Datang ke Rumah

Baca juga: Catat ! Polisi Lalu Lintas Dilarang Tilang Manual

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

JAWA TIMUR | WBN – Masyarakat Jawa Timur harus lebih tertib berlalu lintas. Pasalnya, jika tidak tertib berlalu lintas tanpa disadari akan menerima surat tilang yang datang ke rumah. Saat ini sebanyak 77.492 masyarakat di Jawa Timur yang terekam kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) tengah melanggar lalu lintas. Mereka tak sadar saat ada mobil INCAR berkeliaran di jalan dan merekam pelanggarannya.

INCAR merupakan mobil Polisi inovasi dari Polda Jatim yang dilengkapi kamera canggih. Mobil ini berkeliling di sejumlah ruas jalan dan otomatis akan merekam setiap pelanggaran yang ditemui. Identitas pelanggar langsung terintegrasi dengan data kependudukan.

Artikel Berita Lainya  Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2025

Baca juga: Kapolri Meminta Kasus Irjen Pol TM Ditangani Secara Etik Hingga Pidana

Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman mengatakan, data 77.492 masyarakat yang melanggar lalu lintas ini dihimpun sejak 15 November 2021 hingga 10 Februari 2022.

Baca juga: Polda Jatim Salurkan Tali Asih Kepada Keluarga Korban Insiden Kanjuruhan

“Evaluasi sampai hari ini, hasil daripada penindakan ETLE mobil di Jawa Timur sudah ada 77.492. Ini dari tanggal 15 sampai November sampai 10 Februari,” kata Latif Usman di Mapolda Jatim, Jumat (11/2/2022).

Usai melanggar dan terekam INCAR, para pengendara akan mendapat surat tilang ke kediaman masing-masing. Mereka akan diarahkan untuk mengikuti sidang hingga membayar denda sesuai jenis pelanggaran.

Artikel Berita Lainya  Kapolri Apresiasi Dukungan Moril dan Kepercayaan Purnawirawan Jenderal

“Nah, denda yang sudah masuk terbayar oleh masyarakat Jawa Timur yang melakukan pembayaran sekitar Rp 400 juta,” tambah Latif.

Di kesempatan ini, Latif mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Karena di jalan ada mobil INCAR hingga kamera ETLE yang siap merekam pelanggaran tiap pengendara.

Selain itu, Ditlantas Polda Jawa Timur kini tak lagi menerapkan tilang manual pada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. Setiap pelanggaran akan terekam kamera ETLE atau e tilang hingga kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) di mobil yang patroli.

Kombes Latif Usman mengatakan kebijakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri yang ingin mengubah imej polisi lalu lintas.

“Baik, jadi sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri, harapan Bapak Kapolri dan cita-cita Bapak Kapolri untuk mengubah imej dari pada polisi lalu lintas adalah penegakan hukum, pelanggaran lalu lintas sudah tidak manual kembali,” kata Latif

“Ini di Jawa Timur alhamdulillah dengan adanya alat incar atau ETLE mobil sudah kita wujudkan sejak mulai satu Januari kemarin,” tambahnya.

Artikel Berita Lainya  Kapolri Meminta Kasus Irjen Pol TM Ditangani Secara Etik Hingga Pidana

Latif menegaskan polisi lalu lintas di jajaran Polda Jatim tidak boleh menilang pelanggar di lokasi. Kendati demikian, ada beberapa hal yang menjadi pengecualian.

“Jadi polisi di Jawa Timur secara keseluruhan tidak boleh melakukan penindakan secara manual. Kecuali, satu pelanggaran yang membahayakan atau ugal-ugalan. Yang kedua balap liar. Yang ketiga adalah odol. Yang keempat adalah knalpot brong,” paparnya.

Keempat pelanggaran tersebut bisa dilakukan penilangan secara manual. Namun, untuk pelanggaran lalu lintas lainnya, Latif menyebut sudah tidak dilakukan manual.

“Nah ini tentunya yang masih akan dilakukan penindakan secara manual. Tetapi pelanggaran-pelanggaran lainnya akan kita lakukan penindakannya dengan ETLE statis yang sudah ada maupun INCAR yang sudah kita kembangkan di Jawa Timur ini,” pungkasnya.

Reporter        : Solichin

 

Berita Lainnya : Polsek Mojoagung Amankan Balap Liar Ring Road

Media Partner : https://pulbaket.com/persiapan-pengamanan-g20-di-bali-kakorlantas-imbau-hal-ini/

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
Dirlantas Polda Jatim Himbau Tertiblah Berlalu Lintas Jika Tidak Ingin Surat Tilang Datang ke Rumah JAWA TIMUR | WBN - Masyarakat Jawa Timur harus lebih tertib berlalu lintas. Pasalnya, jika tidak tertib berlalu lintas tanpa
Dirlantas Polda Jatim Himbau Tertiblah Berlalu Lintas Jika Tidak Ingin Surat Tilang Datang ke Rumah JAWA TIMUR | WBN - Masyarakat Jawa Timur harus lebih tertib berlalu lintas. Pasalnya, jika tidak tertib berlalu lintas tanpa