scrol kebawah untuk membaca
Berita NasionalEkonomi & BisnisPemerintahan

Disahkan DPR, Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan Tahun 2022

×

Disahkan DPR, Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 25 Agustus 2022
EX-POSE.COM, JAKARTA || Pemerintah telah menganggarkan gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun dalam APBN 2022.Saat ini, DPR RI juga sudah menyetujui dan mengesahkan wacana gaji ke-13 dan THR tersebut.?Direktur Jenderal
EX-POSE.COM, JAKARTA || Pemerintah telah menganggarkan gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun dalam APBN 2022.Saat ini, DPR RI juga sudah menyetujui dan mengesahkan wacana gaji ke-13 dan THR tersebut.?Direktur Jenderal
  • Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp4.930.100
Artikel Berita Lainya  Ketum GBNN Kita Harus Menjadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Kesatuan NKRI

Perwira Tinggi Atau Pati (Jenderal Polisi)

  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400

Gaji TNI

?Golongan I

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
  • Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
  • Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Golongan II

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Fingerprint: EXPOSE NET - News-2290
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Disahkan DPR, Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan Tahun 2022

Oleh: Fahria Alfiano | 17:41 WIB, 30 Maret 2022

Artikel Berita Lainya  BNPT Gelar Sosialisasi Perkembangan dan Antisipasi Tindak Pidana Terorisme

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

EX-POSE.COM, JAKARTA || Pemerintah telah menganggarkan gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun dalam APBN 2022.Saat ini, DPR RI juga sudah menyetujui dan mengesahkan wacana gaji ke-13 dan THR tersebut.?Direktur Jenderal
EX-POSE.COM, JAKARTA || Pemerintah telah menganggarkan gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun dalam APBN 2022.Saat ini, DPR RI juga sudah menyetujui dan mengesahkan wacana gaji ke-13 dan THR tersebut.?Direktur Jenderal