Berita Nasional

Akhirnya Komisi III DPR Mendukung Usulan Kepala BNN Agar Vape di Larang Dalam Revisi UU Narkotika dan Psikotropika

Avatar photo
×

Akhirnya Komisi III DPR Mendukung Usulan Kepala BNN Agar Vape di Larang Dalam Revisi UU Narkotika dan Psikotropika

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

 

10 April 2026

Badan Narkotika Nasional (BNN) menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif dalam menghadapi dinamika ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4), Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Komisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi atas langkah dan kinerja Kepala BNN RI, Komjen Pol.Suyudi Ario Seto, dalam memimpin upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Komisi III DPR menilai kepemimpinan Komjen Pol Suyudi Ario Seto lebih tegas dan agresif, BNN banyak membuat inovasi dan terobosan sehingga melahirkan prestasi dan keberhasilan.

Seluruh anggota komisi III DPR menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja kepala BNN karena dianggap membawa prestasi baru yang lebih maju, Inovasi dan komitmen Kepala BNN RI juga mendapat pengakuan publik atas dedikasi dan inovasi program dalam menciptakan situasi lingkungan bersih narkoba, termasuk meraih penghargaan sebagai tokoh penggerak masyarakat.

Dalam sesi dialog anggota Komisi III DPR RI sepakat dan mendukung usulan Kepala BNN RI yang akan memasukan poin larangan Vape ke Rancangan Undang Undang Narkotika dan Psikotoprika. Anggota DPR pun berharap poin itu segera dimasukkan ke dalam UU tersebut. Mereka menyebutkan karena Vape wajib dilarang karena mengandung bahan berbahaya dan juga peredarannya sudah terlalu masif dan jauh lebih berbahaya, ini sangat mendesak dan membahayakan generasi bangsa ke depan,”

Anggota komisi III DPR mendukung data yang disampaikan BNN. Sebab BNN sudah melakukan uji sampel terhadap 341 cairan vape.Hasilnya banyak ditemukan cairan mengandung etomidate. Oleh karena itu, pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika harus mampu menjawab persoalan mendasar, termasuk munculnya jenis narkotika dan modus baru yang belum terakomodasi dalam regulasi saat ini. Kita ini sudah darurat narkoba. Kita harus berani mengambil langkah yang lebih tegas dan sistemik.

Selain itu juga Komisi III DPR berkomitmen untuk terus mendukung kepala BNN, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya, guna memperkuat perang melawan narkoba. Kepala BNN RI menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan keharusan strategis demi melindungi masyarakat dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang bersih dari narkoba. BNN berharap RUU ini menjadi instrumen hukum yang progresif dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memberikan harapan pulih bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Azmi Hidzaqi
Kordinator LAKSI

Fingerprint: EXPOSE NET - News-24823
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Akhirnya Komisi III DPR Mendukung Usulan Kepala BNN Agar Vape di Larang Dalam Revisi UU Narkotika dan Psikotropika

Oleh: rohman priatna | 19:47 WIB, 10 April 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.