EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
Perwira Tinggi Atau Pati (Jenderal Atau Marsekal)
- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
- Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
Gaji Pensiunan PNS
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 [Red]
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Disahkan DPR, Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan Tahun 2022
Oleh: Fahria Alfiano | 17:41 WIB, 30 Maret 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.











