EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
DPRD Inisiasi Perda Pengelolaan Sampah, Bupati Bogor Beri Apresiasi
Ex-Pose.net, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara mengatakan, rapat paripurna tersebut memiliki tiga agenda utama. Pertama, penetapan persetujuan bersama Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Baca berita lain disini: FSP KEP–KSPI Kabupaten Bogor Perjuangkan Nasib 150 Pekerja Terdampak PHK, DPRD Siap Fasilitasi
“Kedua, penetapan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD,” katanya di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Cibinong, Selasa (16/12/2025).
Baca berita lain disini: KUA dan PPAS APBD 2025 Disepakati Bupati Bogor dan Ketua DPRD
“Terakhir, persetujuan DPRD atas perpanjangan perjanjian kerjasama antara Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogr dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga,” sambungnya.
Baca berita lain disini: GBNN Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor
Sementara itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Raperda tersebut.
“Inisiatif DPRD tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah terkait pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta berbasis pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, perda ini memberikan payung hukum bahwa pengelolaan sampah harus di mulai dari hulu, yakni dari masyarakat di tingkat desa.
“Sampah yang bisa dikelola di desa diselesaikan di desa, sedangkan sampah yang tidak dapat di kelola baru dibuang ke tempat pembuangan akhir, salah satunya TPAS Galuga,” ujar Rudy.
Penulis: Nova Wylian Sumaryo
Editor: Refer










