AskridaAsuransiBerita NasionalBerita UtamaHeadline NewsPendidikan

Wisuda AAMAI XXXII, 3 Pegawai Askrida Raih Gelar A2IK

Avatar photo
×

Wisuda AAMAI XXXII, 3 Pegawai Askrida Raih Gelar A2IK

Sebarkan artikel ini
Wisuda AAMAI XXXII, 3 Pegawai Askrida Raih Gelar A2IK
Wisuda AAMAI XXXII, 3 Pegawai Askrida Raih Gelar A2IK
UPDATE: Artikel ini telah dimodifikasi pada 15 April 2026

3 pegawai PT Asuransi Bangun Askrida meraih gelar A2IK pada Wisuda Profesi AAMAI XXXII. Sertifikasi ini menegaskan peran tenaga ahli bersertifikat sebagai kebutuhan utama dan standar wajib perusahaan asuransi

Jakarta, 8 Desember 2025Wisuda Gelar Profesi AAMAI XXXII kembali menjadi momentum penting bagi penguatan sumber daya manusia industri asuransi nasional. Tiga pegawai PT Asuransi Bangun Askrida resmi menyandang gelar Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (A2IK), mengukuhkan sertifikasi profesional sebagai kebutuhan utama perusahaan asuransi.

Wisuda Gelar Profesi AAMAI XXXII

Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) menyelenggarakan Wisuda Gelar Profesi ke-32 sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan para profesional yang telah menuntaskan seluruh rangkaian ujian sertifikasi manajemen asuransi.
AAMAI merupakan organisasi profesi independen yang diakui secara nasional untuk menguji dan memberikan gelar Ajun Ahli dan Ahli Asuransi, baik di sektor asuransi jiwa maupun asuransi kerugian. Keberadaan AAMAI menjadi pilar penting dalam menjaga standar kompetensi dan profesionalisme tenaga ahli asuransi di Indonesia.

Tiga Pegawai Askrida Resmi Bergelar A2IK

Dalam Wisuda AAMAI XXXII tersebut, PT Asuransi Bangun Askrida mencatatkan capaian strategis melalui kelulusan tiga pegawainya yang berhasil meraih sertifikasi A2IK, yakni:

Daftar Pegawai Askrida Peraih A2IK

1. Rex Henderson Agandhi, M.T., AAIK
2. Fanisabeilla Sucynafinanda, S.M., AAIK
3. Muhammad Rizky Fajriansyah, S.M., AAIK

Gelar ini diraih setelah para peserta menyelesaikan proses pendidikan dan ujian kompetensi lanjutan yang dirancang untuk mengukur kemampuan teknis serta pengambilan keputusan strategis di industri asuransi kerugian.

Apa Itu Sertifikasi A2IK?

A2IK (Ahli Asuransi Indonesia Kerugian) adalah sertifikasi profesional tingkat lanjut di bidang asuransi kerugian atau asuransi umum (non-jiwa). Sertifikasi ini menandakan bahwa pemegangnya memiliki kompetensi tinggi dalam aspek teknis dan manajerial operasional asuransi.

Pemegang A2IK dinilai mampu melakukan analisis risiko kompleks, menyusun kebijakan underwriting, mengelola portofolio asuransi, memahami mekanisme reasuransi, serta mengambil keputusan teknis yang berdampak langsung pada keberlanjutan bisnis perusahaan asuransi.

Jenjang Sertifikasi Asuransi di Indonesia

Dalam sistem sertifikasi profesi asuransi, A2IK bukanlah jenjang awal.

A3IK (Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian)

A3IK merupakan sertifikasi tingkat menengah yang berfokus pada penguasaan teknis dasar asuransi kerugian, seperti underwriting dasar, klaim, manajemen risiko operasional, dan pemahaman produk asuransi umum.

A2IK sebagai Sertifikasi Lanjutan

A2IK berada satu tingkat di atas A3IK dan menekankan keahlian strategis, sehingga sering menjadi syarat atau standar bagi posisi supervisor, manajer, hingga analis senior di perusahaan asuransi kerugian.

A2IJ untuk Asuransi Jiwa

Selain A2IK, terdapat A2IJ (Ahli Asuransi Indonesia Jiwa) yang ditujukan bagi tenaga ahli di sektor asuransi jiwa, dengan fokus kompetensi pada produk dan tata kelola asuransi jiwa.

Sertifikasi A2IK sebagai Kebutuhan Utama Perusahaan Asuransi

Industri asuransi Indonesia menuntut tingkat profesionalisme yang semakin tinggi. Karena itu, keberadaan tenaga ahli bersertifikasi seperti A2IK tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan kebutuhan utama dalam pengelolaan perusahaan asuransi.
Banyak perusahaan asuransi menjadikan A2IK sebagai persyaratan penting, baik secara formal maupun tidak tertulis, terutama untuk jabatan strategis dan pengambil keputusan. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa tenaga ahli memiliki kapasitas teknis dan etika profesional sesuai standar industri.
Kebutuhan tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan regulator. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 menekankan pentingnya perusahaan asuransi memiliki tenaga ahli yang kompeten dan tersertifikasi guna memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta ketahanan industri asuransi nasional.

Peran A2IK dalam Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Pemegang sertifikasi A2IK berperan langsung dalam menjaga kualitas operasional perusahaan asuransi, antara lain:
1. meningkatkan ketepatan penilaian dan mitigasi risiko,
2. memperkuat kebijakan underwriting dan penetapan premi,
3. mengoptimalkan pengelolaan reasuransi dan portofolio risiko,
4. mendukung pengambilan keputusan strategis yang berorientasi pada keberlanjutan bisnis.

Dalam situasi risiko global yang dinamis, tenaga ahli bersertifikasi A2IK dinilai lebih siap menghadapi kompleksitas operasional dan perubahan regulasi.

Manfaat bagi Profesional dan Perusahaan

Bagi profesional, gelar A2IK memperluas peluang karier, meningkatkan kredibilitas, dan memperkuat posisi di industri asuransi. Sementara bagi perusahaan, keberadaan tenaga ahli bersertifikasi menjadi fondasi tata kelola yang prudent, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar industri dan regulator.

 

Permanenkan Piala Presiden, PWI Jabar Bidik Hattrick Juara Umum Porwanas XIII

Fingerprint: EXPOSE NET - News-21853

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Wisuda AAMAI XXXII, 3 Pegawai Askrida Raih Gelar A2IK

Oleh: Redaksi FAALFIANO | 13:07 WIB, 17 Desember 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tarif Visa 6 Negara Naik, Indonesia Belum Berencana Ubah Biaya
Berita Utama

Tarif visa di enam negara naik pada 2026, termasuk bagi WNI. Pemerintah memastikan belum ada rencana menaikkan biaya visa Indonesia dan justru menambah daftar negara bebas visa.

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.