EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
JAKARTA – Pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid. Pernyataan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Pemerintah Serius Kawal Proses Hukum
Dalam keterangannya kepada pers, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah menjalin komunikasi dengan Kejagung terkait perkembangan penyidikan terhadap Riza Chalid. Ia menegaskan, proses hukum sepenuhnya dipercayakan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau upaya komunikasi ada, tapi tentunya itu kita kembalikan ke teman-teman aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan,” ujar Prasetyo.
Pesan IklanIklan 081574404040
Lebih lanjut, Mensesneg menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung penegakan hukum terhadap kasus besar tersebut.
“Jelas bagian dari tugasnya pemerintah, kita memberi kepercayaan penuh. Yang Kejaksaan Agung butuhkan, kita akan backup,” tegasnya.
Riza Chalid Tersangka, Disinyalir Tinggal di Malaysia
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga terlibat dalam pengoplosan dan distribusi ilegal minyak mentah di fasilitas OTM.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Riza saat ini diketahui berada di Malaysia sejak Februari 2025 dan diduga menikah dengan keluarga bangsawan di Negeri Jiran. Informasi ini diperoleh berdasarkan data dari Kementerian Imigrasi.
Kejagung Sita Aset Mewah Riza Chalid
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menyita lima unit mobil mewah yang diduga merupakan aset hasil korupsi milik Riza Chalid. Penyitaan dilakukan pada Senin malam (4/8), usai penggeledahan di rumah terafiliasi di kawasan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Lima mobil yang disita terdiri dari:
- 1 unit Toyota Alphard
- 1 unit Mini Cooper
- 3 unit Mercedes-Benz
“Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi,” kata Anang.
Ia menambahkan bahwa mobil-mobil tersebut tidak terdaftar atas nama MRC langsung, namun melalui pihak-pihak terafiliasi. Bahkan, beberapa mobil ditemukan tanpa pelat nomor demi menghilangkan jejak hukum.
Uang Tunai dalam Rupiah dan Mata Uang Asing Ikut Disita
Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dari tiga lokasi berbeda: Depok (Jawa Barat), Pondok Indah, dan Mampang (Jakarta Selatan). Kasubdit Penyidikan dan Tipikor Kejagung, Yadin, menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah menghitung total nominal dengan bantuan pihak perbankan.
18 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Dalam perkara besar ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Mohammad Riza Chalid (Beneficial Owner PT OTM)
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (Anak Riza Chalid, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018–2023 mencapai Rp285 triliun. Rinciannya:
Kerugian keuangan negara: Rp193,7 triliun
Kerugian perekonomian negara: Rp91,3 triliun
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani oleh Kejaksaan Agung, dengan dampak signifikan terhadap keuangan dan perekonomian nasional.
















