EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Jenderal TNI Andika Perkasa Distribusikan 388 Kendaraan Dinas
WARTABELANEGARA, JAKARTA || Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengecek dan mendistribusikan 388 unit kendaraan dinas roda empat dan roda dua kepada komandan satuan secara simbolis bertempat di Lapangan Parkir Gor A. Yani Mabes TNI Cilangkap, Jaktim, Jumat (16/12/2022).
Panglima TNI berpesan agar personel yang akan mengoperasikan kendaraan- kendaraan itu khususnya kendaraan roda duoble kabin 4X4 untul dilatih dulu agar kendaran bisa bertahan lebih lama.
Di akhir sambutannya, Jenderal TNI Andika juga berpesan kepada Kodam atau Korem yang menerima agar dirawat dan jangan dibijaksanai lagi peruntukannya karena kita sudah menghitung mana yang pantas dapat mobil karena kalau motor kan hampir semua dapat.
“Jangan sampai nanti misalnya, wah mobil dan motor di Kodim, Korem udah jelek nih tukar dulu lah, yang dikasih pos yang jelek, jangan seperti itu,” pungkas Jenderal TNI Andika Perkasa.
282 unit sepeda motor roda 2 Kawasaki KLX 150 cc didstribusikan kepada Satgas Pamtas RI-PNG Kodam XVII/Cendrawasih 82 unit, Satgas Maluku Wilayah Kodam XVI/Patimura 71 unit, Satgas Pamtas RI-Malaysia wilayah Kodam XII/Tanjungpura 55 unit, Satgas Pamtas RI-RDTL wilayah Kodam IX/ Udayana 43 unit, Satgas Pamtas RI-Malaysia wilayah Kodam VI/ Mulawarman 31 unit. Dengan demikian setiap Pos Penjaga perbatasan dapat satu kendaraan roda dua .
Jenderal TNI Andika Perkasa Distribusikan
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Jenderal TNI Andika Perkasa Distribusikan 388 Kendaraan Dinas
Oleh: Aninggell | 16:41 WIB, 17 Desember 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.






