Berita UtamaHeadline NewsTenaga Kerja

JKP 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja Saat PHK

×

JKP 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja Saat PHK

Sebarkan artikel ini
JKP 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja Saat PHK
JKP 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja Saat PHK

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

KP 2026 diperkuat pemerintah untuk lindungi pekerja saat PHK dengan bantuan tunai, pelatihan, dan akses kerja.
KP 2026 diperkuat pemerintah untuk lindungi pekerja saat PHK dengan bantuan tunai, pelatihan, dan akses kerja.

JAKARTA, 1 Mei 2026 — Pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk kehadiran negara melindungi pekerja terdampak PHK. Program ini memberikan bantuan tunai, pelatihan kerja, serta akses pekerjaan guna membantu pekerja kembali ke dunia kerja di tengah dinamika industri.

Penguatan JKP Jadi Prioritas Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa negara harus hadir dalam setiap fase kehidupan pekerja, termasuk saat kehilangan pekerjaan.

“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, penguatan JKP menjadi semakin penting di tengah perubahan cepat dunia kerja akibat transformasi teknologi dan penyesuaian struktur industri.

Manfaat JKP: Bantalan Ekonomi dan Akses Kerja

Bantuan Tunai Hingga 6 Bulan

Program JKP dirancang sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi pekerja dan keluarganya. Peserta berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan.

Batas atas upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp5 juta, sehingga bantuan tetap terukur dan tepat sasaran.

Layanan Ketenagakerjaan Terintegrasi

Selain bantuan finansial, peserta JKP juga mendapatkan akses layanan ketenagakerjaan yang komprehensif, meliputi:

  • Informasi lowongan kerja
  • Bimbingan karier
  • Asesmen kompetensi
  • Konseling ketenagakerjaan
  • Layanan ini bertujuan mempercepat proses pekerja untuk kembali terserap di pasar kerja.

Pelatihan Kerja untuk Tingkatkan Daya Saing

Program Reskilling dan Upskilling

Peserta JKP juga memperoleh manfaat pelatihan kerja dengan nilai hingga Rp2,4 juta. Program ini difokuskan pada peningkatan keterampilan (upskilling) dan pembaruan kompetensi (reskilling) agar sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.

“Kita ingin pekerja kita tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga memiliki kompetensi yang relevan sehingga selalu siap menghadapi dinamika industri,” kata Yassierli.

Optimalisasi Platform Digital SIAPKerja

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terus mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai pusat layanan digital ketenagakerjaan.

Melalui platform ini, masyarakat dapat mengakses pelatihan vokasi, layanan karier, dan informasi lowongan kerja secara lebih mudah, cepat, dan transparan.

Sinergi Lintas Lembaga Perkuat Implementasi

Untuk memastikan program berjalan efektif, pemerintah memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan daerah, serta lembaga pelatihan kerja.

Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh seluruh pekerja di Indonesia.

Regulasi Baru Perkuat Efektivitas JKP

Penguatan program JKP juga didukung melalui penyempurnaan kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pendanaan, mekanisme kepesertaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat.

Perusahaan diwajibkan memperbarui data kepesertaan secara berkala untuk memastikan akurasi penerima manfaat.

Cakupan Peserta Lebih Luas

Program JKP mencakup pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga memberikan perlindungan yang lebih inklusif.

Dorong Hubungan Industrial yang Sehat

Yassierli menilai bahwa perlindungan pekerja yang kuat akan berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional.

“Kesejahteraan pekerja yang terjaga akan mendukung dunia usaha tumbuh lebih sehat, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional kita,” tegasnya.

Pemerintah juga mengingatkan perusahaan untuk tertib mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi secara optimal.

Dengan penguatan JKP 2026, pemerintah berharap pekerja Indonesia tidak hanya memiliki jaring pengaman saat kehilangan pekerjaan, tetapi juga peluang nyata untuk bangkit dan berkembang di tengah perubahan zaman.

Fingerprint: EXPOSE NET - News-26014
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

JKP 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja Saat PHK

Oleh: Alfiano Redaksi | 07:42 WIB, 1 Mei 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

KP 2026 diperkuat pemerintah untuk lindungi pekerja saat PHK dengan bantuan tunai, pelatihan, dan akses kerja.
KP 2026 diperkuat pemerintah untuk lindungi pekerja saat PHK dengan bantuan tunai, pelatihan, dan akses kerja.