scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita Utama

Karyawan Punya Hak Hari Libur Nasional Yang Dijamin UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan

×

Karyawan Punya Hak Hari Libur Nasional Yang Dijamin UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Karyawan Punya Hak Hari Libur Nasional Yang Dijamin UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan
Karyawan Punya Hak Hari Libur Nasional Yang Dijamin UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Hak libur karyawan dijamin UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan, meliputi libur mingguan, cuti tahunan, hingga libur nasional serta sanksi bagi perusahaan pelanggar.
Hak libur karyawan dijamin UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan, meliputi libur mingguan, cuti tahunan, hingga libur nasional serta sanksi bagi perusahaan pelanggar.

JAKARTA – Hak libur karyawan menjadi bagian penting dalam hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Negara menjamin hak tersebut melalui UUD 1945 dan peraturan ketenagakerjaan agar pekerja memperoleh waktu istirahat yang layak demi kesehatan, produktivitas, dan keseimbangan kehidupan kerja.

Dasar Konstitusional Hak Libur Karyawan

Hak libur karyawan berakar dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) menyatakan setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Makna “perlakuan yang adil dan layak” mencakup pemberian waktu istirahat dan libur. Tanpa libur yang memadai, pekerja berpotensi mengalami kelelahan fisik dan mental, sehingga bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana dijunjung UUD 1945.

Artikel Berita Lainya  Wisuda Universitas Padjajaran, Tujuh Akademisi Seskoau Raih Gelar Doktor

Pengaturan Hak Libur dalam UU Ketenagakerjaan

Ketentuan teknis mengenai hak libur karyawan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Libur Mingguan

Dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memberikan waktu istirahat mingguan kepada pekerja, yaitu:
Satu hari libur untuk enam hari kerja dalam satu minggu, atau
Dua hari libur untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Ketentuan ini bersifat wajib dan tidak boleh dihilangkan dengan alasan apa pun, kecuali diatur secara khusus untuk jenis pekerjaan tertentu.

Artikel Berita Lainya  Roy Suryo : Belum Final, Tunggu Pengadilan

Cuti Tahunan

Hak libur karyawan juga mencakup cuti tahunan. Pasal 79 ayat (2) menyebutkan pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja.
Cuti tahunan merupakan hak normatif yang tetap harus dibayarkan upahnya dan tidak boleh diganti dengan uang, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Selain libur mingguan dan cuti tahunan, karyawan juga berhak atas hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Apabila pekerja diharuskan tetap bekerja pada hari libur resmi, perusahaan wajib memberikan upah lembur atau kompensasi sesuai ketentuan hukum.

Kewajiban Perusahaan dan Sanksi Hukum

Perusahaan yang tidak memberikan hak libur karyawan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Sanksi tersebut meliputi:
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
Hingga sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan
Ketentuan ini bertujuan memastikan perusahaan mematuhi hak dasar pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang sehat.

Artikel Berita Lainya  Epy Kusnandar Meninggal Dunia, Kabar Duka Dikonfirmasi Istri

Pentingnya Hak Libur bagi Produktivitas Pekerja

Hak libur karyawan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap produktivitas perusahaan. Pekerja yang memperoleh waktu istirahat cukup cenderung lebih fokus, sehat, dan loyal terhadap perusahaan.
Pemerintah menilai pemenuhan hak libur sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan serta indikator kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan.

Imbauan bagi Pekerja dan Pengusaha

Pekerja diimbau memahami dan memperjuangkan hak libur karyawan sesuai aturan hukum. Sementara itu, pengusaha diminta menjadikan ketentuan UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan sebagai pedoman utama dalam mengatur jam kerja dan libur karyawan.
Pemenuhan hak libur bukan semata kewajiban hukum, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan tenaga kerja.


Libur Nataru 2025/2026, Simak pembatasan Angkutan Barang Non Tol

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »
Hak libur karyawan dijamin UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan, meliputi libur mingguan, cuti tahunan, hingga libur nasional serta sanksi bagi perusahaan pelanggar.
Hak libur karyawan dijamin UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan, meliputi libur mingguan, cuti tahunan, hingga libur nasional serta sanksi bagi perusahaan pelanggar.