EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Keputusan Pemerintah Penetapan 1 Syawal 1446 H
EX-POSE NET, Jakarta | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan tanggal Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada hari ini, Sabtu, 29 Maret 2025.
Sidang ini akan menentukan apakah Lebaran jatuh pada Minggu, 30 Maret, atau Senin, 31 Maret 2025.
Jadwal Sidang Isbat:
- Seminar Posisi Hilal: Pukul 16.30 WIB hingga menjelang Magrib.
- Sidang Isbat Tertutup: Dimulai pukul 18.45 WIB.
- Konferensi Pers Pengumuman Hasil: Pukul 19.05 WIB, yang akan disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Masyarakat dapat menyaksikan proses sidang isbat dan pengumuman hasilnya secara langsung melalui kanal YouTube Bimas Islam TV. Link live streaming untuk seminar posisi hilal dan konferensi pers hasil sidang isbat tersedia di situs resmi Kemenag dan berbagai portal berita nasional.
Penentuan 1 Syawal didasarkan pada metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pemantauan hilal). Pemantauan hilal akan dilakukan di 33 lokasi di seluruh Indonesia, kecuali Bali yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Idulfitri 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal.
Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi sidang isbat yang akan diumumkan malam ini oleh Kemenag guna memastikan tanggal pasti perayaan Idulfitri tahun ini.
Penulis : Aninggel
Keputusan Pemerintah Penetapan 1 Syawal 1446 H
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Keputusan Pemerintah Penetapan 1 Syawal 1446 H
Oleh: Alfiano Redaksi | 13:10 WIB, 29 Maret 2025
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.













