scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita NasionalPemerintahan

Komdigi : Regulasi Atur Potongan Harga Ongkir Maksimal 3 Hari

Avatar photo
×

Komdigi : Regulasi Atur Potongan Harga Ongkir Maksimal 3 Hari

Sebarkan artikel ini
Komdigi : Regulasi Mengatur Potongan Harga Ongkir Maksimal 3 Hari

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 2025 tentang Layanan Pos Komersial
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 2025 tentang Layanan Pos Komersial

Komdigi : Regulasi Mengatur Potongan Harga Ongkir Maksimal 3 Hari

 

EXPOSE NET: Jakarta, 17 Mei 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Regulasi ini hanya mengatur pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, yang dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan dan hanya berlaku untuk biaya di bawah struktur biaya operasional kurir.

 

Artikel Berita Lainya  Makna Mendalam dan Ucapan Selamat Galungan 2025 untuk Menyambut Hari Suci

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa potongan harga yang diatur adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Jika diskon ini diberikan terus-menerus, dapat menyebabkan kerugian perusahaan kurir, penurunan kualitas layanan, dan kesejahteraan kurir yang terancam.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya,” ujarnya di Jakarta Pusat.

Edwin juga menegaskan bahwa konsumen tetap dapat menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu merupakan bagian dari strategi promosi e-commerce.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambahnya.

Artikel Berita Lainya  Kasad Jadi Tamu Istimewa di Tahun Dies Natalis ke 41 Unitomo

Kebijakan ini dibuat untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman tetap terjaga. Kurir disebut sebagai pahlawan logistik di era digital yang layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi.

Edwin menegaskan bahwa regulasi ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja sebagai fondasi ekosistem digital yang sehat.

Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 juga bertujuan memperkuat industri layanan pos komersial, memperluas jangkauan layanan secara inklusif hingga pelosok daerah, dan mendorong peningkatan kualitas layanan serta perlindungan konsumen.

Pemerintah menargetkan kolaborasi antar pelaku industri dapat menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia dalam 1,5 tahun ke depan demi menciptakan ekosistem logistik yang kompetitif dan berkelanjutan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis untuk membangun sistem logistik nasional yang efisien, adil, dan inklusif, mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, serta menjaga konektivitas dan membuka peluang ekonomi hingga ke wilayah pelosok.(*)

Artikel Berita Lainya  Menjelang HUT ke 71 Humas Polri, Kasi Humas Polres Nganjuk Lakukan Ini untuk Tukang Becak dan Sopir Angkot

 

Editor: Aninggel

Sumber : Rilis Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)/17Mei2025


SMSI Tolak Rancangan Peraturan & Perpres Publisher Right;

Kominfo Akan Blokir Akses ke Platform X, Perlindungan atau Pembatasan?

Fingerprint: EXPOSE NET - News-17306
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Komdigi : Regulasi Atur Potongan Harga Ongkir Maksimal 3 Hari

Oleh: Aninggell | 20:13 WIB, 17 Mei 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 2025 tentang Layanan Pos Komersial
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 2025 tentang Layanan Pos Komersial