EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
BEKASI, 9 Maret 2026 — Longsor Bantar Gebang menewaskan empat orang setelah gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, ambruk pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB. Peristiwa ini menimbun truk sampah, warung warga, serta sejumlah pekerja di lokasi.
Insiden tragis tersebut kembali menyoroti persoalan kronis pengelolaan sampah ibu kota yang selama puluhan tahun bertumpu pada TPST Bantar Gebang.
Baca juga: Tragedi Bantar Gebang: Longsor Gunung Sampah Tewaskan 4 Orang
Kronologi Longsor Gunungan Sampah di TPST Bantar Gebang
Longsor terjadi saat sejumlah truk sampah sedang mengantre untuk membongkar muatan di area Zona 4C TPST Bantar Gebang. Tiba-tiba, gunungan sampah raksasa runtuh dan meluncur ke bawah menutup jalan operasional serta menimpa kendaraan dan bangunan di sekitar lokasi.
Baca juga: Macan Tutul Lembang Park Zoo Lepas, Kebun Binatang Ditutup
Saksi mata menyebutkan, sebelum longsor terjadi terdengar teriakan warga yang melihat pergerakan tumpukan sampah yang mulai bergeser. Tidak lama kemudian, material sampah dengan volume besar runtuh dan menimbun area sekitar.
Baca juga: SPMB SMA-SMK 2025 Dibuka, Ini Jalur, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya
Longsoran sampah tersebut juga menutup sebagian aliran Sungai Ciketing serta menimbun beberapa truk yang sedang berada di lokasi pembuangan.
Empat Korban Meninggal Dunia
Tim SAR gabungan bersama petugas BPBD, kepolisian, dan relawan langsung melakukan evakuasi setelah menerima laporan kejadian.
Hingga Senin (9/3/2026), empat korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah tertimbun material sampah. Identitas korban antara lain:
1. Enda Widayanti (25)
2. Sumini (60)
3. Dedi Sutrisno (22)
4. Iwan Supriyatin (40)
Sebagian korban merupakan pemilik warung dan sopir truk yang berada di sekitar lokasi saat longsor terjadi.
Selain korban meninggal, beberapa orang lainnya dilaporkan selamat setelah berhasil dievakuasi dari timbunan sampah.
Penyebab Longsor Diduga Overload dan Hujan Ekstrem
Pemerintah menduga longsor dipicu oleh kombinasi beberapa faktor, terutama curah hujan ekstrem yang mengguyur kawasan Jakarta dan sekitarnya pada hari kejadian.
Curah hujan dilaporkan mencapai sekitar 264 milimeter per hari, sehingga air meresap ke dalam timbunan sampah dan membuat struktur tumpukan menjadi licin serta tidak stabil.
Selain faktor cuaca, kondisi gunungan sampah yang sudah terlalu tinggi juga menjadi penyebab utama meningkatnya risiko longsor.
TPST Bantar Gebang diketahui telah menampung puluhan juta ton sampah selama puluhan tahun sehingga kapasitasnya dinilai sudah berada pada kondisi kritis.
Pemerintah Mulai Penyelidikan dan Penegakan Hukum
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penyelidikan menyeluruh atas tragedi ini.
Langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan proses evakuasi korban berjalan tuntas, sekaligus memeriksa kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan fasilitas pengolahan sampah tersebut.
Menurutnya, jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat hukum.
Ancaman pidana yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan hukuman:
Penjara 5 hingga 10 tahun
Denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar
Pemerintah juga menilai peristiwa ini sebagai peringatan keras bagi pengelolaan sampah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sejarah Panjang Tragedi di TPST Bantar Gebang
Longsor yang terjadi pada Maret 2026 bukanlah peristiwa pertama di TPST Bantar Gebang.
Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sejumlah insiden serupa pernah terjadi sebelumnya, antara lain:
Longsor Pemukiman Tahun 2003
Pada tahun 2003, longsoran sampah dari area TPST pernah menimpa permukiman warga di sekitar lokasi.
Runtuhnya Zona 3 Tahun 2006
Peristiwa lain terjadi pada 2006 ketika tumpukan sampah di zona tertentu runtuh dan menimbun sejumlah pemulung.
Insiden Januari 2026
Beberapa bulan sebelum tragedi terbaru, landasan operasional di area TPST juga sempat amblas sehingga tiga truk sampah terperosok ke aliran sungai.
Rangkaian insiden tersebut menunjukkan adanya risiko sistemik akibat beban sampah yang terus meningkat.
Baca Juga : Masalah Sampah Kabupaten Bogor Mendesak Pembenahan Serius
Gunung Sampah 80 Juta Ton Jadi Alarm Krisis Pengelolaan Sampah
TPST Bantar Gebang telah beroperasi lebih dari 37 tahun dan diperkirakan menampung sekitar 80 juta ton sampah dari Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Metode pengelolaan yang masih mengandalkan open dumping atau penimbunan terbuka dinilai tidak lagi aman dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain berpotensi menyebabkan longsor, sistem tersebut juga memicu berbagai masalah lingkungan seperti:
1. pencemaran udara akibat gas metana
2. pencemaran air tanah
3. risiko kesehatan bagi warga sekitar
Karena itu pemerintah menilai tragedi ini harus menjadi momentum untuk mempercepat reformasi sistem pengolahan sampah di Jakarta.
Operasi Tanggap Darurat Masih Berlangsung
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama berbagai instansi mengaktifkan operasi tanggap darurat untuk menangani dampak longsor.
Tim gabungan yang terlibat antara lain Basarnas, BPBD, TNI, Polri, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup.
Sejumlah alat berat juga dikerahkan untuk mempercepat proses evakuasi dan menstabilkan area longsor agar tidak terjadi runtuhan susulan.
Tragedi yang Menjadi Peringatan Keras
Tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang menjadi pengingat serius bahwa krisis pengelolaan sampah di wilayah metropolitan Jakarta sudah berada pada titik kritis.
Jika tidak segera dilakukan pembenahan sistem pengolahan sampah secara menyeluruh—mulai dari pengurangan sampah, pengolahan modern, hingga pengawasan yang ketat—risiko tragedi serupa dikhawatirkan akan kembali terulang di masa depan.















