Berita

Maraknya Praktik Kesehatan Ilegal,Ketua DPC GBNN kab Garut Soroti Lemahnya Pengawasan

Avatar photo
×

Maraknya Praktik Kesehatan Ilegal,Ketua DPC GBNN kab Garut Soroti Lemahnya Pengawasan

Sebarkan artikel ini
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

 

Jabar.ex-pose.Net Garut – Praktik kesehatan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak memiliki izin resmi semakin marak di Kabupaten Garut. Ketua DPC Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Garut angkat bicara, menyoroti lemahnya pengawasan dari lembaga terkait terhadap praktik-praktik kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu kasus mencuat setelah terungkap bahwa seorang oknum berinisial Mr.A telah menjalankan praktik keperawatan secara ilegal dari rumah tinggalnya selama tujuh tahun terakhir. Kepada tim media, Mr.A secara blak-blakan mengaku telah membuka praktik tersebut dengan dalih alasan kemanusiaan dan karena banyaknya permintaan masyarakat.

Ironisnya, Mr.A bahkan mengaku pernah melakukan tindakan medis seperti menginfus pasien di rumah pasien, tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), maupun keanggotaan dalam organisasi profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

“Ini bukan soal ketidaktahuan. Beliau paham akan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, tetapi seolah mengabaikannya. Ini persoalan serius karena menyangkut nyawa manusia,” tegas Ketua DPC GBNN Garut.

Pasal 46 ayat 1 dalam UU No. 38 Tahun 2014 secara jelas menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang melakukan praktik tanpa izin dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

“Selama tujuh tahun praktik ilegal ini berjalan, menjadi tanda tanya besar, di mana peran pengawasan dari instansi terkait? Kami mendesak agar aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga hukum lainnya segera mengambil tindakan tegas sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan secara adil demi menjamin keamanan dan keselamatan layanan kesehatan di tengah masyarakat. Penindakan terhadap pelanggaran ini dinilai penting sebagai langkah preventif terhadap potensi malpraktik dan demi menjaga kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan resmi.

(Team)

Fingerprint: EXPOSE NET - News-16885

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Maraknya Praktik Kesehatan Ilegal,Ketua DPC GBNN kab Garut Soroti Lemahnya Pengawasan

Oleh: rohman priatna | 18:11 WIB, 25 April 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Berita

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membuka peluang aparatur sipil negara (ASN) untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.