EX-POSE.NET,SEMARANG – Guna memudahkan masyarakat Jawa Tengah dalam mengadukan permasalahan yang dialaminya dengan oknum polisi, Polda Jateng membuka Hotline Pelayanan Pengaduan melalui melalui nomer telepon dan aplikasi WhatsApp.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol. Mukiya, S.Pdi. Rabu, (02/03).
REKOMENDASI ARTIKEL : Masyarakat Garut Turun ke Jalan Kawal Program MBG, Tuntut Perbaikan dan Transparansi
Dirinya menyampaikan bahwa Bidpropam telah menyediakan Hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329.
“Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian,” ujar Kabidpropam.
Dirinya berharap warga Jateng tak ragu memanfaatkan Hotline pengaduan tersebut, apabila mengetahui? adanya dugaan Disiplin atau Kode Etik yang dilakukan anggota Polri khususnya Polda Jateng.
Sejak awal peluncuran layanan Hotline di bulan Januari, Kata Kabidpropam, respon masyarakat Jateng cukup baik.
“Hingga saat ini sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kita respon dan tindak lanjuti,” ungkapnya.
Mayoritas chat atau telepon masyarakat itu, sebagian besar ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
Kombes Mukiya juga menjamin, pada setiap konsultasi atau laporan masyarakat yang masuk, identitas masing-masing pelapor akan dirahasiakan. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bidpropam Polda Jateng untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi.
REKOMENDASI ARTIKEL : Disdamkarmat Kab Garut Ajak Masyarakat Maknai Ukuwah Islamiyah Di TAHUN BARU ISLAM 1448 H/2026 M
Ditambahkannya, Bidpropam juga membuka layanan direct message melalui aplikasi Instagram dan Facebook.
“Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng,” imbuh Kabidpropam.
Sebelumnya Bidpropam Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara? pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.
Adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan, pihak pengadu diminta untuk melengkapi persyaratan, yaitu :
1. Memiliki NIK sesuai KTP
2. Foto wajah pelapor
3. Kronologi
4. Bukti yang jelas dan valid
5. Saksi saksi
“Untuk itu masyarakat Jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan untuk Polri khususnya Polda Jateng yang lebih baik,” ungkap Kombes Mukiya.
(Red)
Artikel ini terkait dengan konten :
- Kebakaran TPA Jatiwaringin, 300 Personel Terus Berjibaku
- Masyarakat Garut Turun ke Jalan Kawal Program MBG, Tuntut Perbaikan dan Transparansi
- Rumah Aroma Terapi Rempah Hans Hadir di Jatiwaringin, Bantu Warga Kurang Mampu Berobat
- Pajak Tambang Galian 70% Harus Dikembalikan Lagi Kemasyarakat Melalui Desa
- Masyarakat Pancawati Tolak Aksi Massa, Pemdes: Demi Jaga Pelayanan Publik
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Masyarakat Ingin Laporkan Dugaan Pelanggaran Oknum Polisi? Polda Jateng Kini Buka Layanan Pengaduan Lewat WA
Oleh: Fahria Alfiano | 22:57 WIB, 2 Maret 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.



