EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan
EXPOSE NET| Solo – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya. Pernyataan ini disampaikan setelah proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat resmi dinyatakan gagal atau deadlock pada Rabu, 7 Mei 2025.
Mediasi yang difasilitasi oleh mediator Prof. Adi Sulistyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tidak menghasilkan kesepakatan karena ketidakhadiran Jokowi dan perbedaan tuntutan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak tidak mencapai titik temu sehingga proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Irpan menyatakan bahwa Prof. Adi membutuhkan waktu satu minggu untuk menyusun resume atau berita acara mediasi.
Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Jokowi menegaskan kesiapannya untuk hadir di persidangan jika dipanggil oleh Majelis Hakim PN Solo. Ia juga siap membawa dokumen pendidikan, termasuk ijazah asli, apabila dibutuhkan dalam persidangan. Jokowi mencontohkan bahwa dalam kasus sebelumnya di Polda Metro Jaya, ia telah menyerahkan seluruh dokumen pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, hingga universitas.
Namun, kuasa hukum Jokowi menolak tuntutan penggugat yang meminta agar ijazah asli ditampilkan secara terbuka di hadapan publik. Irpan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memenuhi tuntutan tersebut karena menyangkut nama baik dan kehormatan kliennya.
Misterius, CV Jokowi Mendadak Hilang di Situs KPU Jelang Sidang Ijazah
Jokowi sendiri tidak hadir langsung dalam mediasi dan telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukumnya untuk menangani proses mediasi maupun gugatan. Kuasa hukum menyatakan bahwa ketidakhadiran Jokowi bukan berarti tidak memiliki itikad baik, melainkan karena pertimbangan hukum terkait legal standing penggugat yang dinilai tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo, yang menuntut agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan. Selain Jokowi, tergugat lain dalam perkara ini adalah KPU Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dengan kegagalan mediasi ini, proses hukum atas gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Solo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi
Publik Berhak Minta Informasi Sesuai UU KIP Ijazah Jokowi
Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan
Oleh: Aninggell | 22:21 WIB, 8 Mei 2025
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.













