scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita NasionalHeadline NewsKasus Hukum

Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan

Avatar photo
×

Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 7 Juni 2025
Prof. Adi Sulistyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tidak menghasilkan Mediasi kesepakatan karena ketidakhadiran Jokowi
Prof. Adi Sulistyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tidak menghasilkan Mediasi kesepakatan karena ketidakhadiran Jokowi

Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan

 

EXPOSE NET| Solo – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya. Pernyataan ini disampaikan setelah proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat resmi dinyatakan gagal atau deadlock pada Rabu, 7 Mei 2025.

 

Artikel Berita Lainya  Naas Akibat Melakukan Ritual di Tepi Pantai Selatan, 23 Jamaah Padepokan Tinggal Jati Nusantara Terseret Ombak

Mediasi yang difasilitasi oleh mediator Prof. Adi Sulistyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tidak menghasilkan kesepakatan karena ketidakhadiran Jokowi dan perbedaan tuntutan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak tidak mencapai titik temu sehingga proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Irpan menyatakan bahwa Prof. Adi membutuhkan waktu satu minggu untuk menyusun resume atau berita acara mediasi.

Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Jokowi menegaskan kesiapannya untuk hadir di persidangan jika dipanggil oleh Majelis Hakim PN Solo. Ia juga siap membawa dokumen pendidikan, termasuk ijazah asli, apabila dibutuhkan dalam persidangan. Jokowi mencontohkan bahwa dalam kasus sebelumnya di Polda Metro Jaya, ia telah menyerahkan seluruh dokumen pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, hingga universitas.

Artikel Berita Lainya  TNI Polri Sinergi Antisipasi Segala Ancaman KTT 43 ASEAN

Namun, kuasa hukum Jokowi menolak tuntutan penggugat yang meminta agar ijazah asli ditampilkan secara terbuka di hadapan publik. Irpan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memenuhi tuntutan tersebut karena menyangkut nama baik dan kehormatan kliennya.

Misterius, CV Jokowi Mendadak Hilang di Situs KPU Jelang Sidang Ijazah

Jokowi sendiri tidak hadir langsung dalam mediasi dan telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukumnya untuk menangani proses mediasi maupun gugatan. Kuasa hukum menyatakan bahwa ketidakhadiran Jokowi bukan berarti tidak memiliki itikad baik, melainkan karena pertimbangan hukum terkait legal standing penggugat yang dinilai tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo, yang menuntut agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan. Selain Jokowi, tergugat lain dalam perkara ini adalah KPU Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Artikel Berita Lainya  Dirut PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

Dengan kegagalan mediasi ini, proses hukum atas gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Solo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi


Publik Berhak Minta Informasi Sesuai UU KIP Ijazah Jokowi

Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan
Fingerprint: EXPOSE NET - News-17091
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan

Oleh: Aninggell | 22:21 WIB, 8 Mei 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Prof. Adi Sulistyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tidak menghasilkan Mediasi kesepakatan karena ketidakhadiran Jokowi
Prof. Adi Sulistyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tidak menghasilkan Mediasi kesepakatan karena ketidakhadiran Jokowi