scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita NasionalDPR RIOlahraga

MKD DPR RI : Ahmad Dhani Langgar Kode Etik

Avatar photo
×

MKD DPR RI : Ahmad Dhani Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
MKD DPR RI : Ahmad Dhani Langgar Kode Etik

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan bahwa Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan bahwa Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra

MKD DPR RI Putuskan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik, Dijatuhi Teguran Lisan dan Diminta Minta Maaf

 

 

EXPOSE NET| Jakarta, 7 Mei 2025 — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan bahwa Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang Sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, membacakan langsung putusan tersebut, menyatakan bahwa Ahmad Dhani melakukan dua pelanggaran etik dalam forum resmi DPR yang dinilai tidak mencerminkan sikap dan perilaku yang patut bagi seorang wakil rakyat.

Artikel Berita Lainya  Ribuan orang ikuti Jalan Sehat Gebyar Muktamar Ke 48 Muhammadiyah dan Aisyiyah serentak se-Jawa Tengah

Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan. Selain itu, Ahmad Dhani diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak pelapor, paling lambat tujuh hari setelah putusan ini dijatuhkan.

Rayen Pono Tempuh Jalur Hukum, Ahmad Dhani Terancam UU ITE

Ahmad Dhani Memiliki Masalah Dua Kasus Pelanggaran

Kasus pertama menyangkut pernyataan Dhani dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 5 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, Dhani mengusulkan naturalisasi pemain asing berusia di atas 40 tahun melalui pernikahan dengan perempuan Indonesia, pernyataan yang dianggap mengandung unsur seksis dan rasis.

Artikel Berita Lainya  Gempa Padang Panjang

Dalam sidang pembelaan, Dhani menyatakan tidak berniat melanggar norma agama atau nilai-nilai Pancasila. Ia mengklaim hanya menyampaikan usulan untuk “menjodohkan”, bukan mendorong praktik tidak bermoral.

Kasus kedua terkait dengan plesetan nama marga “Pono” menjadi “porno”, yang dilaporkan oleh musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono. Dhani membela diri dengan menyebut insiden tersebut sebagai “slip of the tongue” yang tidak disengaja dan tanpa niat menghina.

 

Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Dhani menyatakan menerima sepenuhnya keputusan MKD dan menyampaikan permintaan maaf.

“Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Penegasan MKD

Artikel Berita Lainya  Video Viral Pak Tarno di Kota Tua Bikin Heboh

MKD menegaskan bahwa seluruh anggota DPR RI wajib menjaga etika, sopan santun, serta integritas dalam setiap forum resmi. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota dewan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.(*)

Redaksi

Taat Konstitusi, Sugiono : Gerindra Tolak Penundaan Pemilu 2024

MKD DPR RI
Fingerprint: EXPOSE NET - News-17063
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

MKD DPR RI : Ahmad Dhani Langgar Kode Etik

Oleh: Aninggell | 22:46 WIB, 7 Mei 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan bahwa Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan bahwa Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra