Obat G Berserakan di Ciawi Bogor, KPKN Minta Polisi Tutup Semua Toko
EX-POSE.NET, Bogor – Setelah ramai dan menjadi konsumsi publik. Salah satu pekerja di toko obat yang menjual obat daftar G mengakui bahwa toko tersebut telah di tutup oleh pihak kepolisian.
“Udah tutup bang warung nya oleh Polsek Ciawi sudah menindak lanjuti berita. Jangan yang di Pandansari aja yang di tutup, harusnya semuanya dong,” ujarnya melalui WhatsApp pada Sabtu (18/3/2023).
Sementara itu pemilik toko tersebut mengatakan, silahkan di beritakan saja terkait dugaan toko di wilayah Ciawi yang menjual obat daftar G.
“Kalau saya ga jadi bos. Ga apa-apa, di muat aja, warung nya juga dah tutup ko. Sudah dua minggu tidak operasional, Ciawi tutup semua bang,” tambah sumber ST.
Sementara itu LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN) Muhidin meminta kasus warung obat yang merugikan dan berdampak pada warga masyarakat. Dan kaum muda yang rusak fisik dan mentalnya ini di usut hingga tuntas bukan di biarkan.
“Siapapun harus taat hukum dan tidak bisa melanggar hukum. Obat daftar G ini berbahaya jika di konsumsi bebas apalagi di jual bebas. Siapa di balik bisnis obat ini harus di ungkap aparatur hukum. Kami minta Kapolres Cibinong peka jika telah menutup maka harus di usut aktor atau para pelakunya,” tegasnya.
Obat daftar G ini, bisa masuk Narkotika Golongan 2. sementara narkotika golongan 2 bisa di manfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter.
“Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis. Beberapa di antaranya tramadol dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan,” ujar Muhidin.
Penulis : Agus S
Editor : Rieke
Berita Lain 😕Toko Jual Daftar Obat G Merajalela di Gadog Bogor, BAI Minta Mabes Polri Usut
Obat G / danakirtimedia