EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
JAKARTA — Pemerintah resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026. Meski diklaim sebagai langkah dekolonisasi hukum pidana, sejumlah pasal justru menuai kritik tajam dari masyarakat sipil, akademisi, hingga komunitas internasional.
KUHP baru disebut membawa perubahan besar terhadap sistem hukum pidana nasional. Namun, beberapa ketentuan dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil, mengkriminalisasi ruang privat, serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan jika tidak diterapkan secara hati-hati.
Daftar Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
1. Pasal Zina dan Kohabitasi
Salah satu pasal paling disorot publik adalah ketentuan mengenai perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar pernikahan serta kohabitasi dapat dipidana.
Meski bersifat delik aduan hanya dapat dilaporkan oleh pihak tertentu seperti orang tua, pasangan sah, atau anak kritikus menilai pasal ini tetap mencampuri ranah privat warga negara dan berpotensi digunakan dalam konflik keluarga maupun relasi kuasa.
2. Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
KUHP baru kembali mengatur pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pemerintah menegaskan pasal ini bukan bentuk anti-kritik karena bersifat delik aduan.
Namun, kekhawatiran publik tetap muncul mengingat pasal serupa pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.
3. Pasal “Hukum yang Hidup di Masyarakat” (Living Law)
KUHP baru mengakui hukum adat atau hukum yang hidup di masyarakat sebagai dasar pemidanaan. Pengakuan ini dimaksudkan untuk menghormati nilai-nilai lokal.
Di sisi lain, akademisi hukum menilai ketentuan ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memiliki standar baku, serta berpotensi mendiskriminasi kelompok minoritas.
4. Pasal Santet
Ketentuan lain yang menuai polemik adalah pasal tentang santet atau praktik ilmu hitam. Yang dipidana bukan perbuatan gaibnya, melainkan klaim memiliki kekuatan gaib yang menimbulkan keresahan.
Meski demikian, pasal ini dinilai tidak rasional dan sulit dibuktikan secara hukum, serta rawan digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang berdasarkan stigma sosial atau kepercayaan tertentu.
5. Pembatasan Aksi Demonstrasi
Beberapa pasal dalam KUHP baru juga dinilai berpotensi membatasi kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat. Termasuk ketentuan yang mengatur larangan unjuk rasa tanpa pemberitahuan atau yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Kelompok masyarakat sipil menilai pasal ini berisiko digunakan untuk menekan gerakan protes, aktivisme, dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Pro dan Kontra KUHP Baru Terus Bergulir
Pemerintah menyatakan KUHP baru telah disusun dengan prinsip keseimbangan antara moralitas, ketertiban umum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Namun, penolakan serta desakan revisi terhadap sejumlah pasal terus disuarakan. Pengamat menilai masa transisi sebelum KUHP berlaku efektif harus dimanfaatkan untuk sosialisasi luas dan evaluasi menyeluruh agar tidak memicu konflik hukum maupun sosial di kemudian hari.
Fiersa Besari Ungkap Istri Ditabrak Mobil di Stasiun Gambir
Pasal Kontroversial KUHP Baru Berlaku 2026, Ini Daftar yang Disorot Publik















