EX-POSE.NET, DENPASAR || Pasangan suami istri ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar karena mengedarkan paket Shabu.
Pelaku bernama Adiyanto, 25 dan Yeanita Dwi Lestari, 21. Pasutri ini ditangkap di Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Petugas menyita barang bukti berupa 28 paket shabu yang dikemas plastik klip seberat 7,22 gram, menurut pelaku barang bukti itu didapatkan keduanya dari seseorang yang mereka kenal dengan nama Asbu.
Puluhan paket shabu itu ditemukan polisi di dalam jok sepeda motor dan di dalam almari pakaian,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.I.K.,M.H. didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, SIK. Kamis (15/9)
Kepada polisi keduanya mengaku telah 5 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Setiap kali tempel dapat upah Rp 50.000.
Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tuturnya.
Kapolresta Denpasar menegaskan pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Denpasar dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.
Barang bukti yang berhasil kami amankan ini menyelamatkan 10.000 jiwa dari bahaya narkoba. Pemberantasan narkoba merupakan instruksi bapak Kapolri dan perintah dari bapak Kapolda,” tutup Kapolresta Denpasar. (Ravi/Tim)
Galih RM