Tersangka Kasus Indosurya Kabur, Pengacara Korban Minta Polri Lebih Serius

Ex-Pose.net, JAKARTA – Bareskrim Polri mengakui Suwito Ayub, salah satu tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta berhasil kabur, usai mengaku sakit dan minta izin berobat. LQ Indonesia, Firma Hukum pelapor pidana kasus ini merasa heran atas insiden tersebut.

“Setahu kami selaku Lawyer, tahanan sakit itu ada prosedurnya dirawat jalan di Pusdokes atau Rawat Inap di RS Polri Kramat Jati, bukan dikasih pulang ke rumah,” kata Alvin Lim, Lawyer LQ Indonesia dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (5/3/2022).

Alvin Lim mengaku, pihaknya sudah mengingatkan penyidik, bahwa tersangka Indosurya terancam hukuman 20 tahun penjara. Sehingga, sudah memenuhi syarat obyektif untuk penahanan sesuai KUHAP sebab dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan.

“Namun penyidik menjamin bahwa para tersangka tidak mungkin kabur karena pasport mereka sudah ditahan. Sekarang terbukti yang dikhawatirkan terjadi, tahanan kabur. Hal ini menciderai rasa keadilan bagi para korban,” sesal Alvin.

Terkait kaburnya Suwito, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan kepolisian sudah melakukan pencarian. Kaburnya Suwito diketahui pasca tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Kamis minggu lalu (24 Februari 2022) kita panggil untuk pemeriksaan tetapi tidak datang, Jum?atnya kita cek di rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri,” kata Whisnu kepada awak media, Jumat 4 Maret 2022.
Kaburnya Suwito membuat Polri bertindak cepat. Pihaknya langsung memasukkan nama Suwito ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita keluarkan DPO,” tegas Whisnu.

Whisnu mengurai, info terakhir diperolehnya bahwa yang bersangkutan sudah melintas ke Singapura pada akhir November 2021 dengan menggunakan identitas berbeda dengan data dimiliki Polri.
“Dia diduga (kabur) menggunakan paspor palsu,” jelas Whisnu.

Dalam kasus ini, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua pelaku lainnya, Henry Surya dan June Indria sudah ditangkap dan ditahan. Sayangnya, satu pelaku bernama Suwito Ayub berhasil kabur dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

“Kami masih mencari Suwito Ayub. Semoga dengan ditahannya petinggi ini kami dapat mengungkap di mana uangnya, dan untuk apa saja. Nantinya kami akan melaporkan pada korban melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Whisnu.

Diketahui, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp15 triliun.

[Red-CH]