Pasien Pulang dengan Syarat Surat Pernyataan Menyicil, Ini Penjelasan RSUD Kota Bogor
EX-POSE.NET, Bogor – Pendiri Relawan Sosial Kemanusiaan SPU NKRI Abdul Hanipah menilai RSUD Kota Bogor lamban dalam penanganan medis dan melakukan penahan kepada pasien Agung Firdaus warga Kabupaten Bogor.
“Miris, harusnya keselamatan pasien terlebih dahulu yang di utamakan, lalu ke persyaratan administrasi,” ujar Ucok sapaan akrabnya melalui WhatsApp Group pada Sabtu (8/4/2023).
Ia menambahkan, pihak keluarga Agung Firdaus di minta deposit Rp5 juta yang di duga dengan cara memaksa hingga pihak keluarga mencari pinjaman.
“Menggunakan Jamkesda pun masih saja di minta paksa jaminan BPKB motor oleh pihak RSUD Kota Bogor. Dan di minta surat pernyataan sepihak,” katanya.
“Dengan cicilan Rp500 ribu hingg Rp1 juta perbulan. Setelah keluarga menandatangani surat tersebut Agung baru bisa Keluar dari RSUD Kota Bogor. Saya bingung dan baru tau ada aturan seperti ini” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Bisnis dan Pengendalian Mutu RSUD Kota Bogor dr Armen Sjuhary menjelaskan bahwa konologis pasien Agung diagnosisnya berkelahi dan memukul kaca. Sehingga tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
“Kemudian pihaknya mengarahkan untuk membuat Laporan Polisi terlebih dahulu dan Jamkesda Kabupaten Bogor sesuai domisili pasien,” katanya.
Ia menambahkan, kemudian pihak keluarga Agung ke costumer service pada hari ke empat tanpa Laporan Polisi. Namun dari admin tetap membantu untuk upload ke sistem agar dapat di cover dengan Jamkesda. Meskipun hasilnya ternyata di tolak.
“Setelah itu, dari LSM koordinasi dengan bagian manajemen pak Rahnu dan sudah di jelaskan agar membuat perjanjian di bagian kasir. Selanjutnya tetap mengikuti kebijakan dari bagian keuangan sesuai prosedur di RSUD Kota Bogor,” ucap dr Armen.
Penulis : Ferra
Editor : Rieke
?
Berita Lain đŸ˜•Satgas Medis Kogabpadpam VVIP Siapkan Rumah Sakit Rujukan dan Ratusan Dokter
Pasien / Danakirtimedia