EX-POSE.NET, KOTA SERANG – Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan pada Kamis (24/03) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka US (38) ditangkap Satreskrim Polres Serang di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, karena melakukan penipuan dan penggelapan berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra milik korban yang juga sebagai pelapor.
REKOMENDASI ARTIKEL : Pelaku Mutilasi Depok Idap HIV, Polisi Ungkap Fakta Rekonstruksi
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban. “Awal mula kejadian ketika korban memposting jasa rental mobil miliknya di media sosial, kemudian tersangka US berminat merental mobil korban. Selanjutnya pada Jumat (09/12) sekira jam 21.30 WIB di dalam rumah korban tepatnya di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tersangka langsung bertransaksi dengan ayah korban,” ujar Yudha pada Sabtu (26/03).
Masih kata Yudha melanjutkan, “Tersangka awalnya akan menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari dengan alasan untuk menengok saudaranya yang sedang sakit. Namun hingga sampai dengan saat ini tersangka belum mengembalikan mobil yang disewanya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang pada Selasa (28/12). Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 146.300.000,” tambah Yudha.
REKOMENDASI ARTIKEL : Kronologi Pembunuhan Mutilasi di Depok, Pelaku Ditangkap di Pandeglang
Kemudian Yudha menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, “Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan berbekal informasi dan dari hasil lidik dilapangan tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap tersangka US di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (24/03) sekitar pukul 17.30 WIB,” jelas Yudha.
Selanjutnya Yudha menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa mobil Daihatsu Sigra yang disewa telah dijual kepada JL (DPO) dengan harga Rp.30.000.000,.
Terakhir Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku, “Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Yudha. (Ari.S)
Artikel ini terkait dengan konten :
- Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara, Pelaku Modus Pinjaman Online
- Modus Pinjaman Online, Pelaku Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara
- Polres Salatiga Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Penukaran uang Asing
- Viral, Kaum Ibu di Gunung Sindur Kena Tipu Penawaran Beli Barang Prabotan
- Akun WhatsApp Diblokir? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengatasinya
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Berhasil Ditangkap Polres Serang
Oleh: Fahria Alfiano | 22:23 WIB, 26 Maret 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.



