scrol kebawah untuk membaca
Berita NasionalHeadline NewsInfo Kita

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional Usai HUT RI

×

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional Usai HUT RI

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional usai HUT ke-80 RI
Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional usai HUT ke-80 RI

EXPOSE NET, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Libur Nasional Tambahan Usai HUT ke-80 RI

Pemerintah Republik Indonesia melalui pernyataan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro pada Jumat (1/8/2025) menetapkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur nasional tambahan. Penetapan ini berkaitan erat dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus.

Artikel Berita Lainya  Dwi Tunggal Soekarno–Hatta dan Syahadatain: Persatuan Bukan Keseragaman, Tapi Kesadaran Tujuan

“18 Agustus diliburkan,” ujar Juri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menyampaikan bahwa keputusan ini bertujuan agar masyarakat memiliki waktu lebih luas untuk menyemarakkan HUT RI, termasuk menyelenggarakan berbagai perlombaan di lingkungan masing-masing.

Meskipun belum dijelaskan secara tegas apakah libur tersebut masuk dalam kategori cuti bersama atau libur nasional reguler, keputusan ini menambah daftar hari libur nasional pada tahun 2025.

Dasar Hukum: SKB 3 Menteri Tahun 2024

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebelumnya telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni:

SKB Nomor 1017 Tahun 2024, SKB Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri Agama), SKB Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri PANRB dan Menaker).
Total hari libur dan cuti bersama pada tahun 2025 mencapai 27 hari, yang sudah termasuk hari libur keagamaan, nasional, dan cuti bersama.

Namun, tanggal 18 Agustus 2025 tidak tercantum dalam SKB awal, sehingga keputusan libur ini menjadi tambahan terbaru dari pemerintah pusat.

Artikel Berita Lainya  Terungkap! Oknum BAIS Jadi Pelaku Air Keras Aktivis KontraS

Surat Edaran Mensesneg: Semarakkan HUT RI ke-80

Selain penetapan hari libur, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 28 Juli 2025. Surat ini berisi imbauan kepada seluruh kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah untuk ikut menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi diminta:

Mengibarkan bendera Merah Putih, Memasang dekorasi kemerdekaan, Menggelar kegiatan peringatan kemerdekaan di lingkungan kerja masing-masing, Periode pemasangan atribut dimulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Surat ini ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, gubernur, bupati/wali kota, serta perwakilan RI di luar negeri.

Dorong Semangat dan Optimisme Bangsa

Juri Ardiantoro menyebut bahwa penetapan libur tambahan pada 18 Agustus bertujuan untuk memberi ruang bagi masyarakat agar lebih leluasa menggelar lomba-lomba kemerdekaan. Menurutnya, momen ini penting untuk menumbuhkan semangat gotong royong dan optimisme nasional, terutama dalam menyambut usia ke-80 tahun Republik Indonesia.

Artikel Berita Lainya  Acara Baksos HUT ke-78 TNI di Kediaman Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Dengan tambahan libur ini, pemerintah berharap perayaan HUT RI tahun ini tidak hanya menjadi seremoni kenegaraan, namun juga menjadi ajang memperkuat semangat kebangsaan di tengah masyarakat.

Penulis: Divita
Editor : Aninggell


Kalender Mei 2025 , Berikut Daftar Tanggal Merah

 

 

TAG: libur nasional, HUT RI 2025, cuti bersama, SKB 3 Menteri, Istana Negara, perayaan kemerdekaan
Fingerprint: EXPOSE NET - News-19309
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional Usai HUT RI

Oleh: Alfiano Redaksi | 12:23 WIB, 1 Agustus 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional usai HUT ke-80 RI
Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional usai HUT ke-80 RI