scrol kebawah untuk membaca
Berita NasionalInfo Kita

Libur Nasional Tambahan 18 Agustus 2025 Resmi Ditetapkan

×

Libur Nasional Tambahan 18 Agustus 2025 Resmi Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Libur 18 Agustus 2025

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan usai HUT ke-80 RI. Masyarakat bisa menikmati long weekend selama 3 hari
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan usai HUT ke-80 RI. Masyarakat bisa menikmati long weekend selama 3 hari

Libur 18 Agustus 2025 Ditetapkan

EXPOSE NET, JAKARTA – Pemerintah menetapkan hari libur nasional tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Keputusan ini memungkinkan masyarakat menikmati long weekend mulai Sabtu (16/8) hingga Senin (18/8).

 

Pemerintah Resmi Tambahkan Libur Nasional 18 Agustus 2025

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan bahwa pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, menyusul peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Artikel Berita Lainya  RSU Universitas Muhammadiyah Cirebon Rayakan Milad ke-11

Pengumuman ini disampaikan secara resmi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.

“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan agar masyarakat lebih leluasa menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan lainnya dalam rangka perayaan HUT RI,” ujar Juri.

 

Masyarakat Dapat Nikmati Libur Panjang Akhir Pekan

Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Indonesia bisa menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut, yakni:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025 – Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan RI ke-80
  • Senin, 18 Agustus 2025 – Libur tambahan berdasarkan keputusan pemerintah

Penambahan hari libur ini disebut sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk menyemarakkan perayaan HUT RI di berbagai daerah. Warga dapat memanfaatkannya untuk mengikuti perlombaan, karnaval, upacara bendera, hingga gotong royong.

Libur Tambahan Diatur Lewat SKB 3 Menteri

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa libur tambahan tersebut akan diformalkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang akan terbit dalam waktu dekat.

“SKB 3 Menteri akan segera diterbitkan dalam satu atau dua hari ke depan setelah koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait selesai,” jelasnya pada Selasa (5/8/2025).

Penetapan ini berlaku bagi pekerja dengan sistem kerja lima hari maupun enam hari:
Lima hari kerja: libur 16–18 Agustus 2025
Enam hari kerja: libur 17–18 Agustus 2025

Artikel Berita Lainya  Menhan RI Terima Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama

 

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Berikut adalah daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang bisa dijadikan panduan:

  • Minggu, 17 Agustus – HUT ke-80 Kemerdekaan RI
  • Senin, 18 Agustus – Libur nasional tambahan
  • Jumat, 5 September – Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember – Hari Raya Natal
  • Jumat, 26 Desember – Cuti bersama Natal

Rekap Hari Libur Nasional 2025 Lengkap

Untuk memudahkan masyarakat, berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional tahun 2025:

  • 1 Januari – Tahun Baru 2025
  • 27 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 29 Januari – Tahun Baru Imlek 2576
  • 28 Maret – Hari Raya Nyepi
  • 31 Maret & 1 April – Idulfitri 1446 H
  • 18 April – Wafat Isa Almasih
  • 20 April – Paskah
  • 1 Mei – Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei – Waisak 2569 BE
  • 29 Mei – Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni – Iduladha 1446 H
  • 27 Juni – Tahun Baru Islam 1447 H
  • 17 Agustus – Hari Kemerdekaan RI
  • 18 Agustus – Libur nasional tambahan
  • 5 September – Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember – Natal
  • 26 Desember – Cuti bersama Natal
Artikel Berita Lainya  Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi Polri

Imbauan Pemerintah: Manfaatkan Libur untuk Kegiatan Positif

Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan libur panjang ini untuk beraktivitas secara produktif dan positif, baik dalam bentuk partisipasi sosial, rekreasi bersama keluarga, atau kegiatan gotong royong lingkungan.

Langkah ini diharapkan semakin membudayakan semangat kebangsaan dan nasionalisme, terutama dalam memperingati usia ke-80 Republik Indonesia

Editor : Faal Redaksi


Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional Usai HUT RI

 

 

TAG : ibur nasional, hari besar nasional, agenda pemerintah, HUT RI 2025, cuti bersama
Fingerprint: EXPOSE NET - News-19400
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Libur Nasional Tambahan 18 Agustus 2025 Resmi Ditetapkan

Oleh: FAAL Redaksi | 09:36 WIB, 7 Agustus 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan usai HUT ke-80 RI. Masyarakat bisa menikmati long weekend selama 3 hari
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan usai HUT ke-80 RI. Masyarakat bisa menikmati long weekend selama 3 hari