scrol kebawah untuk membaca
Berita Utama

Penangkapan Puluhan Warga Desa Wadas Dinilai Melanggar Hukum, IPW Minta Kapolri Segera Bertindak

×

Penangkapan Puluhan Warga Desa Wadas Dinilai Melanggar Hukum, IPW Minta Kapolri Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Penangkapan Puluhan Warga Desa Wadas Dinilai Melanggar Hukum, IPW Minta Kapolri Segera Bertindak JAKARTA | WBN – Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Propam Polri agar melakukan pemeriksaan
Penangkapan Puluhan Warga Desa Wadas Dinilai Melanggar Hukum, IPW Minta Kapolri Segera Bertindak JAKARTA | WBN – Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Propam Polri agar melakukan pemeriksaan

Penangkapan Puluhan Warga Desa Wadas Dinilai Melanggar Hukum, IPW Minta Kapolri Segera Bertindak

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

JAKARTA | WBN – Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Propam Polri agar melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi, dan bila terbukti ada pelanggaran prosedur oleh bawahannya maka harus dicopot.

Permintaan itu disampaikan IPW karena menilai tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang pada Selasa 8 Februari 2022, sudah merupakan pelanggaran hukum.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, hasil penelusuran kami di lapangan Desa Wadas, melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM.

Artikel Berita Lainya  Pemerintah RI Buka Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat

Hal ini, lanjut Sugeng Teguh Santoso, sangatlah bertentangan dengan UUD 1945, dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

“Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)” kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Sabtu (12/2/2022).

Pria yang biasa akrab disapa STS ini menambahkan, bahkan UU HAM secara tegas menyatakan bahwa penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi “setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.”

“Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menjadikan sebuah kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot,” beber STS.

Di samping melanggar UUD 1945 dan hak asasi manusia, kata STS, Polda Jateng juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kuhap) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut. Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

Artikel Berita Lainya  Business Matching Tahap IV, Kapolri Harap Dorong P3DN Demi Tingkatkan Perekonomian Nasional

Menurut Pasal 1 angka 20 Kuhap dijelaskan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

“Bahkan, dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan,” imbuh STS.

STS mengungkapkan, penjelasan umum angka 3 huruf b Kuhap disebutkan bahwa Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.

Menurut IPW, perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Di mana dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Artikel Berita Lainya  Rapim TNI AL Tahun 2023

“Tindakan aparat Polda Jateng juga bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural,” papar STS dalam rilis resmi yang juga ikut ditandatangani oleh Sekjen IPW Data Wardhana.

STS melanjutkan, sementara pada pasal 10 huruf a dan b dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukumhukum.

“Oleh karena itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan Kuhap serta Perkap,” tegas STS.

“Di samping itu, IPW mengusulkan agar DPR membuat Panitia Khusus pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM. Pasalnya, hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat,” tutupnya. ***

 

Berita Lainnya : Dihadapan Kader Pemuda Pancasila, Kapolri Serukan Pentingnya Persatuan-Kesatuan

Media Partner : https://pulbaket.com/satgasus-merah-putih-polri-resmi-di-bubarkan-kapolri/

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
Penangkapan Puluhan Warga Desa Wadas Dinilai Melanggar Hukum, IPW Minta Kapolri Segera Bertindak JAKARTA | WBN - Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Propam Polri agar melakukan pemeriksaan
Penangkapan Puluhan Warga Desa Wadas Dinilai Melanggar Hukum, IPW Minta Kapolri Segera Bertindak JAKARTA | WBN - Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Propam Polri agar melakukan pemeriksaan