scrol kebawah untuk membaca
AgrariaBeritaBerita NasionalHeadline NewsKasus Hukum

Penjemputan Charlie Chandra oleh Polda Banten Ditolak Kuasa Hukum

Avatar photo
×

Penjemputan Charlie Chandra oleh Polda Banten Ditolak Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini
Penjemputan Charlie Chandra oleh Polda Banten Ditolak Kuasa Hukum

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 7 Juni 2025
Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mendatangi kediaman Charlie Chandra di kawasan Golf Residence
Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mendatangi kediaman Charlie Chandra di kawasan Golf Residence

Penjemputan Charlie Chandra oleh Polda Banten Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Kriminalisasi

“Kuasa hukum Charlie dari LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif jika menerima panggilan resmi dari penyidik, namun menolak cara penjemputan”

 

EXPOSE NET| Jakarta – Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mendatangi kediaman Charlie Chandra di kawasan Golf Residence at Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu, 17 Mei 2025. Kedatangan aparat kepolisian tersebut dilakukan untuk menjemput Charlie setelah berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menjeratnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Namun, upaya penjemputan tersebut mendapat penolakan dari pihak Charlie Chandra. Kuasa hukum Charlie dari LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif jika menerima panggilan resmi dari penyidik, namun menolak cara penjemputan yang dinilai prematur dan tidak sesuai prosedur.

“Kami sudah sampaikan kepada penyidik bahwa kami akan kooperatif. Kalau ada panggilan, kami akan hadir ke Polda Banten. Tapi proses penangkapan ini kami nilai prematur, dipaksakan, dan tidak sesuai dengan KUHAP,” ujar Gufroni.

Ia menuding bahwa penangkapan terhadap kliennya sarat dengan intervensi pihak korporasi besar.

Artikel Berita Lainya  Tenun Ikat Sikka NTT dan Sekomandi Sulbar Diminati Pengunjung Pameran IG di Jenewa

“Kami menduga ada tekanan dari kekuatan besar agar Charlie tidak lagi bersuara. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap korban perampasan tanah oleh pengembang,” imbuhnya.

Mantan Danpuspom TNI, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal, yang turut hadir di lokasi, juga menolak langkah aparat dan menyatakan dukungannya terhadap Charlie Chandra.

 

Kasus Sengketa Tanah PIK 2

Charlie Chandra ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu terkait lahan seluas 8,7 hektare di Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang—lahan yang kini masuk dalam kawasan PIK 2. Ia mengklaim sebagai ahli waris dari Sumita Chandra, pemilik sah tanah tersebut sejak 1989.

Artikel Berita Lainya  Bakamla RI Amankan 8 Pekerja Migran ilegal di Dumai

Kuasa hukumnya, Juju Purwantoro, menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dikelola secara legal sejak lama dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg, yang menyatakan Sumita Chandra sebagai pembeli beritikad baik.

“Kasus ini sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun dihentikan karena tidak cukup bukti. Sertifikat sempat disita tapi kemudian dikembalikan ke BPN dan diserahkan lagi ke Charlie,” jelas Juju.

Namun, pada Maret 2023, Kanwil BPN Banten membatalkan sertifikat SHM 5/Lemo. Tak lama kemudian, Charlie dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur ke Polda Banten atas dugaan pemalsuan surat dalam proses balik nama sertifikat dari ayahnya kepada para ahli waris.

“Pertanyaannya, apa legal standing pihak pelapor untuk menggugat Charlie, padahal saat itu sertifikat masih atas nama ayahnya sendiri?” tutur Juju.

 

Penetapan DPO dan Penangkapan

Charlie Chandra sebelumnya ditetapkan sebagai buron oleh Polda Banten dan ditangkap pada 18 Maret 2024 di sebuah rumah mewah di kawasan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara, setelah sempat bersembunyi.

“Polda Banten dibantu Resmob Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah berinisial CC. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kombes Didik Hariyanto dalam keterangannya, Kamis, 21 Maret 2024.

Pihak pelapor, melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid, menyatakan bahwa Charlie ditangkap di rumah mewah milik seseorang berinisial W.

Artikel Berita Lainya  Dedi Mulyadi : Kembalikan Bogor ke Jati Dirinya sebagai Tanah Pusaka

 

Hingga berita ini diturunkan, Charlie Chandra masih berada di dalam rumah, sementara penyidik Polda Banten masih menunggu di luar. Suasana di lokasi masih ramai, dengan sejumlah orang terlihat keluar masuk kediaman tersebut.

Pemeriksaan lanjutan dan proses hukum masih bergulir, sementara kubu Charlie Chandra terus mendorong agar proses pidana ditunda sampai sengketa perdata diselesaikan, merujuk pada Perma No. 1 Tahun 1956.(*)

Penulis : Aninggel


Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Tzu Chi Hospital

Jaga Keamanan Kesatrian, Anggota Piket Satbrimob Polda Banten Lakukan Patroli

Fingerprint: EXPOSE NET - News-17336
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Penjemputan Charlie Chandra oleh Polda Banten Ditolak Kuasa Hukum

Oleh: Aninggell | 16:17 WIB, 18 Mei 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mendatangi kediaman Charlie Chandra di kawasan Golf Residence
Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mendatangi kediaman Charlie Chandra di kawasan Golf Residence