EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
EX-POSE.NET, DEMAK || Bantuan bibit bawang merah diberikan Bupati Demak Provinsi Jawa Tengah untuk kelompok tani bertempat di Balai Penyuluhan Pertanian kecamatan Dempet, Selasa (13/9). Bantuan bibit bawang merah tersebut diberikan kepada kelompok Tani Makmur desa Kuwu, Maju Terus desa Kedungori, Pantang Mundur desa Baleromo dan kelompok tani Karangayu desa Karangrejo, masing masing 2000 kg.
Bibit bawang merah didatangkan langsung dari Tegal yang merupakan sentra penghasil bawang merah. Bibit tersebut kemudian dibagikan pada empat kelompok tani untuk dibudidayakan. Sejumlah kelompok tani di Demak selama beberapa tahun ini mulai bercocok tanam bawang merah dan hasilnya cukup memuaskan.
Bupati Demak Eisti’anah mengatakan bantuan ini diberikan untuk meringankan beban petani sebagai antisipasi kenaikan harga BBM.
Salah seorang penerima bantuan, Jasmin dari kelompok tani Makmur desa Kuwu menyatakan terimakasihnya atas bantuan bibit dan pupuk yang bisa meringankan petani dalam
mengelola lahan bawang merah untuk masa tanam ini.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinpertan) Kabupaten Demak Agus Herawan mengatakan bahwa total bantuan bibit bawang merah untuk petani di Kabupaten Demak sebanyak 32 ton, dan pupuk NPK non subsidi sebanyak 2,8 ton. “Selain menyalurkan bibit bawang merah, Dinpertan juga memberikan pelatihan pengoperasian dan perawatan alat pertanian combine harvester.” Pungkasnya.(Sutarso)
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Petani Bawang Merah Di Dempet Kabupaten Demak Terima Bantuan Bibit Dan Pupuk
Oleh: Alfiano Redaksi | 23:29 WIB, 14 September 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.








